faktakalbar

Sujiwo Berencana Keluarkan Peraturan Larangan Sampah Plastik di Kabupaten Kubu Raya

Penulis: Redaksi Thursday, 12 June 2025 📖 1 menit
Sujiwo Berencana Keluarkan Peraturan Larangan Sampah Plastik di Kabupaten Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Apel bersama dan aksi bersih sampah plastik serta penanaman pohon dilakukan oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo bersama dengan Forkopimda dan Non-Governmental Organization (NGO) dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Rabu (11/6/2025). Sujiwo menyampaikan bahwa sampah plastik sangat berbahaya untuk kehidupan yang ada di Bumi. Hal ini disebabkan oleh penguraian yang sangat sulit untuk dilakukan secara alami. Baca juga:  BPBD Tetapkan Status Siaga Karhutla untuk Kubu Raya dan Sambas “Maka, saya, Pak Wabup, Pak Sekda, dan Forkopimda mengajak semuanya menghimbau kepada seluruh masyarakat kita harus menjadikan gaya hidup yang sehat dan budayakan kita menanam pohon sebagai bentuk kita sayang terhadap bumi yang menjadi sumber kehidupan kita,” ujarnya. Sujiwo menambahkan akan melakukan perubahan dalam sistem pengolahan sampah di Kabupaten Kubu Raya dari open dumping menjadi sistem pengolahan sampah terpadu. Ia pun berencana mengeluarkan regulasi terkait sampah plastik. “Kemarin sudah sempat ada edaran, tapi kalau edaran ini kan tidak kuat. Paling tidak nanti saya buat peraturan bupati atau peraturan daerah tentang sampah plastik ini, karena ini tantangan besar soal sampah plastik ini,” ucap Bupati Kubu Raya tersebut. Baca juga:  Dinas Lingkungan Hidup Akan Koordinasi dengan Pemkab Ubah Sistem Olah Sampah di Kubu Raya (mro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK