faktakalbar

Surya Darmadi Ajukan Hibah Lahan Sawit Rp10 Triliun di Kalbar

Penulis: Redaksi Friday, 18 April 2025 📖 1 menit
Surya Darmadi Ajukan Hibah Lahan Sawit Rp10 Triliun di Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Surya Darmadi , pemilik Duta Palma Group dan terdakwa kasus korupsi perkebunan kelapa sawit, mengajukan hibah terhadap lahan sawit seluas 81 hektare senilai Rp10 triliun di Kalimantan Barat. Langkah tersebut dilakukan agar kasusnya dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, bukan pidana korupsi. “Supaya saya ikut Undang-Undang Cipta Kerja. Kenapa perusahaan orang lain berlaku Undang-Undang Cipta Kerja, saya dipidanakan?” ujar Surya Darmadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/04/2025). Baca juga : Tim Inafis Polda Kalbar Lakukan Olah TKP Pengerusakan dan Pembakaran Aset PT Duta Palma di Bengkayang Surya diketahui terlibat dalam perkara pengelolaan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp73,9 triliun. Namun, Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menolak permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan Surya masuk ke dalam materi eksepsi dan harus disampaikan melalui penasihat hukumnya. “Apa yang saudara sampaikan itu substansinya penasihat hukum, karena sudah masuk ke dalam ranah eksepsi. Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum terdakwa untuk dituangkan ke dalam nota keberatan,” tutur Tony saat sidang berlangsung. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. (mro) Baca juga : Kejagung Sita Rp450 Miliar Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK