faktakalbar

Cuma Gingivitis Akut yang Dijamin! Ini Syarat dan Alur Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS

Penulis: Dimas Saturday, 22 November 2025 📖 2 menit
Cuma Gingivitis Akut yang Dijamin! Ini Syarat dan Alur Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Layanan pembersihan karang gigi ( scaling gigi) menjadi salah satu layanan kesehatan yang paling sering ditanyakan oleh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun pembersihan karang gigi bisa dilakukan secara gratis, BPJS Kesehatan memiliki Aturan Scaling BPJS khusus terkait jenis tindakan ini. Admin BPJS Kesehatan, Lia, menjelaskan bahwa tindakan scaling tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri dari peserta. "Perihal scaling gigi/pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dari dokter dan tidak dapat dijamin jika atas permintaan sendiri dari peserta atau tujuan estetik,” tulis Lia kepada Kompas.com , Kamis (20/11/2025). Keterangan ini memperjelas bahwa tindakan scaling gigi hanya diberikan apabila dokter menilai kondisi gusi maupun jaringan pendukung gigi membutuhkan pembersihan untuk mencegah perburukan. Aturan Scaling BPJS ini juga mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023. Baca Juga: Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Alur dan Syarat Mendapatkan Scaling Gigi Gratis BPJS Berikut adalah alur penggunaan BPJS untuk scaling gigi, yang harus diikuti oleh setiap peserta: 1. Mulai dari Pemeriksaan di Faskes Tingkat I Peserta harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) sesuai tempat terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik gigi. Dokter di Faskes I akan memeriksa kondisi gigi dan gusi peserta untuk menentukan apakah ada kebutuhan medis untuk scaling atau pembersihan karang gigi. Peserta wajib membawa KTP dan kartu BPJS (fisik atau digital) saat pemeriksaan maupun tindakan. 2. Ditanggung Jika Ada Indikasi Medis Scaling Gigi Gratis BPJS hanya dapat dijamin apabila peserta mengalami kondisi medis seperti gingivitis akut atau peradangan gusi yang memerlukan pembersihan karang gigi. Dijamin: Jika ada indikasi medis dari dokter (misalnya gingivitis akut). Tidak Dijamin: Jika atas permintaan sendiri dari peserta atau untuk tujuan estetika. Admin BPJS menegaskan bahwa peserta wajib memastikan status kartu JKN-KIS terbaca aktif pada saat pemeriksaan. 3. Tindakan di Faskes I atau Melalui Rujukan Jika Faskes I memiliki peralatan yang memadai untuk scaling , tindakan dapat dilakukan langsung di tempat tersebut. Apabila peralatan tidak memadai, dokter Faskes I dapat memberikan rujukan ke fasilitas lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selama tindakan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan sesuai alur prosedur BPJS, peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun. Baca Juga: BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Salah Paham Soal Pemutihan Iuran Apa Itu Scaling Gigi dan Manfaatnya? Menurut American Dental Association (ADA), scaling gigi adalah bagian dari prosedur pembersihan profesional yang bertujuan mengangkat plak dan karang gigi yang menempel pada permukaan gigi serta area di bawah garis gusi. Prosedur ini menggunakan alat manual maupun ultrasonik untuk membersihkan penumpukan yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan menyikat gigi. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menjelaskan bahwa penumpukan plak dan karang gigi dapat memicu peradangan gusi ( gingivitis ) dan berkembang menjadi penyakit periodontal. Scaling membantu menghentikan proses peradangan tersebut, menjaga kesehatan jaringan pendukung gigi, dan mengurangi risiko gigi goyang akibat kerusakan tulang penyangga. Selain mencegah penyakit gusi, scaling juga bermanfaat untuk: Mengurangi bau mulut akibat bakteri yang menumpuk. Menurunkan risiko infeksi gusi. Menjaga kesehatan rongga mulut secara keseluruhan. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK