Cuma Gingivitis Akut yang Dijamin! Ini Syarat dan Alur Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Layanan pembersihan karang gigi (
scaling
gigi) menjadi salah satu layanan kesehatan yang paling sering ditanyakan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Meskipun pembersihan karang gigi bisa dilakukan secara gratis, BPJS Kesehatan memiliki Aturan
Scaling
BPJS khusus terkait jenis tindakan ini.
Admin BPJS Kesehatan, Lia, menjelaskan bahwa tindakan
scaling
tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri dari peserta.
"Perihal
scaling
gigi/pembersihan karang gigi pada
gingivitis
akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dari dokter dan tidak dapat dijamin jika atas permintaan sendiri dari peserta atau tujuan estetik,” tulis Lia kepada
Kompas.com
, Kamis (20/11/2025).
Keterangan ini memperjelas bahwa tindakan
scaling
gigi hanya diberikan apabila dokter menilai kondisi gusi maupun jaringan pendukung gigi membutuhkan pembersihan untuk mencegah perburukan. Aturan
Scaling
BPJS ini juga mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023.
Baca Juga:
Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Alur dan Syarat Mendapatkan Scaling Gigi Gratis BPJS
Berikut adalah alur penggunaan BPJS untuk
scaling
gigi, yang harus diikuti oleh setiap peserta:
1. Mulai dari Pemeriksaan di Faskes Tingkat I
Peserta harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) sesuai tempat terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik gigi.
Dokter di Faskes I akan memeriksa kondisi gigi dan gusi peserta untuk menentukan apakah ada kebutuhan medis untuk
scaling
atau pembersihan karang gigi.
Peserta wajib membawa KTP dan kartu BPJS (fisik atau digital) saat pemeriksaan maupun tindakan.
2. Ditanggung Jika Ada Indikasi Medis
Scaling Gigi Gratis BPJS hanya dapat dijamin apabila peserta mengalami kondisi medis seperti
gingivitis
akut atau peradangan gusi yang memerlukan pembersihan karang gigi.
Dijamin: Jika ada indikasi medis dari dokter (misalnya
gingivitis
akut).
Tidak Dijamin: Jika atas permintaan sendiri dari peserta atau untuk tujuan estetika.
Admin BPJS menegaskan bahwa peserta wajib memastikan status kartu JKN-KIS terbaca aktif pada saat pemeriksaan.
3. Tindakan di Faskes I atau Melalui Rujukan
Jika Faskes I memiliki peralatan yang memadai untuk
scaling
, tindakan dapat dilakukan langsung di tempat tersebut.
Apabila peralatan tidak memadai, dokter Faskes I dapat memberikan rujukan ke fasilitas lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selama tindakan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan sesuai alur prosedur BPJS, peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Salah Paham Soal Pemutihan Iuran
Apa Itu
Scaling
Gigi dan Manfaatnya?
Menurut
American Dental Association
(ADA),
scaling
gigi adalah bagian dari prosedur pembersihan profesional yang bertujuan mengangkat plak dan karang gigi yang menempel pada permukaan gigi serta area di bawah garis gusi.
Prosedur ini menggunakan alat manual maupun ultrasonik untuk membersihkan penumpukan yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan menyikat gigi.
Centers for Disease Control and Prevention
(CDC) menjelaskan bahwa penumpukan plak dan karang gigi dapat memicu peradangan gusi (
gingivitis
) dan berkembang menjadi penyakit periodontal.
Scaling
membantu menghentikan proses peradangan tersebut, menjaga kesehatan jaringan pendukung gigi, dan mengurangi risiko gigi goyang akibat kerusakan tulang penyangga.
Selain mencegah penyakit gusi,
scaling
juga bermanfaat untuk:
Mengurangi bau mulut akibat bakteri yang menumpuk.
Menurunkan risiko infeksi gusi.
Menjaga kesehatan rongga mulut secara keseluruhan.
(*Drw)
Tag:
#BPJS Kesehatan
#Scaling Gigi Gratis BPJS
#Aturan Scaling BPJS
#Gingivitis Akut
#Faskes Tingkat I
#Permenkes No. 3 Tahun 2023
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.