faktakalbar

Tak Cuma Gratis Balik Nama, Ini Deretan Diskon Pajak Kendaraan di Pontianak

Penulis: Redaksi Wednesday, 30 July 2025 📖 2 menit
Tak Cuma Gratis Balik Nama, Ini Deretan Diskon Pajak Kendaraan di Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak. Imbauan tersebut berisi ajakan untuk segera memanfaatkan program insentif pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat. Fokus utama dari program ini adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas. Baca Juga: Disambut Antusias, Program Go Katan Mudahkan Warga Pontianak Timur Tunaikan Kewajiban Pajak Kebijakan strategis yang berlangsung hingga 20 Desember 2025 ini dinilai sebagai peluang emas bagi masyarakat, khususnya ASN, untuk melegalkan status kepemilikan kendaraannya. Edi Kamtono menegaskan bahwa program ini merupakan langkah penting untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). “Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.” jelas Edi Kamtono. Lebih dari itu, Wali Kota juga menugaskan ASN untuk menjadi corong informasi. Mereka diminta berperan aktif menyosialisasikan serangkaian program keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat luas. Baca Juga: Pemkot Pontianak Dorong Kemandirian Fiskal Lewat Go Katan Program ini tidak hanya satu, melainkan paket insentif yang sangat menarik. “Dan yang tak kalah menariknya, insentif berupa 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas.” ujarnya. Adapun beberapa program keringanan lain yang ditawarkan Pemprov Kalbar meliputi: Penghapusan sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan membayar pajak. Pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan. Pengurangan pokok pajak sebesar 5% bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Diskon 50% pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk. Diskon 25% bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 4 tahun. Diskon 40% bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun atau lebih. Edi Kamtono menekankan, keterlibatan ASN sangat krusial, baik melalui kepatuhan pribadi dalam memanfaatkan program maupun dengan menyebarkannya kepada lingkungan sekitar. Baca Juga: Go Katan Hadir di Pontianak Selatan, Permudah Warga Bayar Pajak Daerah Keberhasilan program pembebasan bea balik nama kendaraan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pihak. “Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah.” pungkasnya. (*Red/Prokopim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK