Tak Hanya Gelar, Ini Tunjangan Tahunan untuk Keluarga Pahlawan Nasional
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Menteri Sosial
Saifullah Yusuf
, yang akrab disapa Gus Ipul, memaparkan dukungan yang diberikan negara kepada keluarga pahlawan nasional.
Ia menyatakan bahwa setiap keluarga pahlawan akan menerima dukungan uang tunai setiap tahunnya.
“Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurut Gus Ipul, meski nominal tersebut mungkin tidak terlalu besar, tunjangan ini merupakan bentuk dukungan dan penghargaan dari negara.
Baca Juga:
Alissa Wahid: Gelar Pahlawan Soeharto Khianati Reformasi 1998
“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,” jelasnya.
Ketentuan mengenai tunjangan ini
tertuang
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018.
Selain tunjangan tahunan, negara juga memberikan fasilitas lain bagi
ahli waris
.
Fasilitas tersebut mencakup jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.
Sebagai bentuk penghormatan tertinggi, Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Jika makam pahlawan berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran untuk menjaga kelayakannya.
Pernyataan ini disampaikan setelah pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh pada Senin (10/11), termasuk diantaranya KH Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI HM Soeharto, dan Marsinah.
Baca Juga:
Termasuk Gus Dur, Soeharto, dan Marsinah, Ini 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.