faktakalbar

Tangkap Kurir Sabu di Ketapang, Polisi Amankan 74 Gram Barang Bukti

Penulis: Redaksi Friday, 19 September 2025 📖 2 menit
Tangkap Kurir Sabu di Ketapang, Polisi Amankan 74 Gram Barang Bukti
Faktakalbar.id, KETAPANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial M (52) saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB ini berhasil menggagalkan peredaran sabu di Ketapang. Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu Penangkapan terhadap M berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, menjelaskan bahwa timnya segera menindaklanjuti informasi tersebut. "Pelaku M kami amankan di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Ketapang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 74,79 gram brutto," ujar Aris. Penangkapan dilakukan saat M baru saja mengambil sebuah paket kiriman dari mobil travel. Berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Pontianak. Pelaku menggunakan modus seolah-olah menerima kiriman barang biasa, namun gerak-geriknya sudah dipantau petugas. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti kotak berwarna putih, kantong plastik hitam, dan sebuah ponsel. Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika. Saat diinterogasi, M mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ketapang. Berkat informasi dari masyarakat dan kesigapan anggota polisi, barang haram itu berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas. "Menurut pengakuannya, sabu itu rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Ketapang. Namun, berkat informasi masyarakat dan kerja cepat anggota, barang haram ini berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas," tegas Aris. Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ketapang, 9 Paket Diamankan Bersama Senpi Rakitan Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup, atau bahkan pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ketapang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci sukses dalam upaya ini. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK