Tangkap Pelaku Curanmor di Singkawang, Polisi Ungkap Tersangka Beraksi di 10 Lokasi
Faktakalbar.id, SINGKAWANG -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor
(Polres) Singkawang
berhasil menangkap seorang pria berinisial J.
Pria tersebut merupakan tersangka utama pelaku curanmor di Singkawang yang diduga kuat telah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua secara berturut-turut di 10 lokasi yang berbeda.
Baca Juga:
Polda Kalbar Ringkus Residivis Narkoba Pelaku Curanmor di Pontianak Timur
Penangkapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh otoritas keamanan setempat pada Selasa (31/3/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)
Polres Singkawang
, AKP Raja Toga Paruhum, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap jaringan kejahatan properti tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi, tersangka J telah mengakui perbuatannya yang menyasar belasan titik rawan, terutama di area fasilitas publik dan pusat perbelanjaan di wilayah hukum Kota Singkawang.
"Sepuluh lokasi yang dimaksud, diantaranya, di Kantor Bank Kalbar Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau sebanyak dua kali. Kemudian di Toko Sukses Jalan SM Syafiodein, Kelurahan Pasiran," kata AKP Raja Toga Paruhum, Selasa (31/3).
Saat ini, tim penyidik kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus secara mendalam di lapangan.
Langkah taktis ini diambil guna melacak, mencari, dan mengamankan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian yang kemungkinan telah dijual atau disembunyikan.
Polisi menduga jumlah tempat kejadian perkara (TKP) sangat dimungkinkan bisa bertambah menjadi lebih dari 10 lokasi, mengingat kelihaian pelaku curanmor di Singkawang ini dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Polsek Pontianak Timur Amankan Tersangka Curanmor di Tanjung Hilir Beserta Barang Bukti
Atas tindak pidana pencurian berulang yang dilakukannya, tersangka J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Tersangka dijerat menggunakan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 477 ayat 1 huruf j juncto Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Jajaran Polres Singkawang menegaskan komitmen institusinya untuk terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan secara cepat dan tepat menjadi wujud nyata penegakan hukum Polri di wilayah Kota Singkawang. Menanggapi potensi kerawanan pencurian sepeda motor, AKP Raja Toga Paruhum memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menyimpan kendaraannya di tempat yang aman agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan," pesannya.
Sebagai langkah antisipasi mandiri, pihak kepolisian mengingatkan pemilik kendaraan untuk menerapkan prosedur keamanan ekstra.
Bila perlu, katanya, tambahkan kunci rahasia serta gembok pengaman tambahan, dan hindari kebiasaan buruk meninggalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dalam jok motor guna mempersulit ruang gerak para pelaku tindak kejahatan.
(*Red)
Tag:
#curanmor
#polres singkawang
#Kriminal Singkawang
#Pelaku Curanmor Di Singkawang
#Pencurian Kendaraan Bermotor
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.