Tangkap Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Polisi Sita Lima Paket Sabu Siap Edar
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Kubu Raya
berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AI (32).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (21/9/2025) malam.
Baca Juga:
Danlanud Supadio Hadiri Penyerahan Barang Bukti Narkoba, Wujud Komitmen Berantas Narkotika di Kalbar
Penangkapan pengedar narkoba di Kubu Raya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Labubu yang segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengidentifikasi ciri-ciri dan alamat pelaku, polisi menggerebek kediaman AI. Pelaku tak bisa mengelak saat petugas menemukan lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Kepada petugas, AI mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli di Pontianak Timur.
AI dan seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Sindikat Narkoba Internasional di Sanggau Terbongkar, Modus Bakar Mobil Gagal Tutupi Jejak
Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat peran aktif masyarakat.
"Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram, beserta barang bukti lainnya," jelas Aiptu Ade.
Aiptu Ade juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami dari Polres Kubu Raya mengapresiasi masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Kami berkomitmen akan terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkotika agar generasi muda di Kubu Raya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Penyelundupan Narkoba Lewat Perbatasan RI-Malaysia Semakin Canggih, Sabu Disembunyikan dalam POD Elektrik
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.