faktakalbar

Tarif Listrik PLN Terbaru 27 Oktober–3 November 2025: Semua Golongan Tetap Sama

Penulis: Dimas Monday, 27 October 2025 📖 2 menit
Tarif Listrik PLN Terbaru 27 Oktober–3 November 2025: Semua Golongan Tetap Sama
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah memastikan Tarif Listrik PLN Terbaru bagi seluruh pelanggan PLN pada periode 27 Oktober hingga 3 November 2025 tetap sama. Kebijakan ini sejalan dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian, tarif listrik sejak awal tahun 2025 tetap stabil. Kondisi ini termasuk bagi pelanggan bersubsidi. Pemerintah juga memastikan subsidi listrik terus disalurkan. Subsidi ini ditujukan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penetapan Tarif Listrik PLN Terbaru ini mengikuti mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik. Mekanisme ini mempertimbangkan faktor nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara acuan. Dengan keputusan tersebut, pelanggan rumah tangga mampu, sektor bisnis, maupun industri akan tetap membayar tarif listrik dengan besaran yang sama seperti bulan sebelumnya. Baca Juga: Berapa Tarif Listrik PLN per kWh? Cek Rincian Lengkapnya untuk Semua Golongan Rincian Tarif Listrik PLN 27 Oktober–3 November 2025 Dilansir dari Kompas.com (19/10/2025), berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk semua pelanggan PLN: Golongan Rumah Tangga (R): R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM (Non-Subsidi): Rp 1.352 per kWh R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh R-3/TR atau TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan Bisnis dan Industri: B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA (Bisnis): Rp 1.444,70 per kWh B-3/TM atau TT menengah daya di atas 200 kVA (Bisnis): Rp 1.114,74 per kWh I-3/TM daya di atas 200 kVA (Industri): Rp 1.114,74 per kWh I-4/TT daya di atas 30.000 kVA (Industri): Rp 996,74 per kWh Cara Cek Tagihan Listrik PLN yang Mudah Baca Juga: Tarif Listrik PLN Dipastikan Stabil, Tinjau Kembali Kebijakan Pemerintah untuk Dorong Ekonomi Nasional PLN menyediakan berbagai kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek tagihan listrik. Ini adalah Cara Cek Tagihan Listrik PLN yang mudah dan praktis. Melalui Aplikasi PLN Mobile: Unduh dan instal PLN Mobile. Setelah login , buka menu “Informasi” lalu pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”. Masukkan ID pelanggan dan klik “Cari”. Melalui Situs Web PLN: Akses portal layanan.pln.co.id. Login terlebih dahulu. Pilih menu “Informasi Tagihan Listrik/Pembelian Token”. Masukkan ID pelanggan, lalu klik “Cari”. Melalui Call Center PLN (123): Hubungi nomor 123. Setelah verifikasi ID pelanggan, petugas akan menyampaikan informasi tagihan secara langsung. Melalui SMS PLN: Buka aplikasi SMS, ketik: REK [spasi] IDPEL, lalu kirim ke 8123. Informasi tagihan akan dikirim otomatis. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK