Tarif Listrik PLN Dipastikan Stabil, Tinjau Kembali Kebijakan Pemerintah untuk Dorong Ekonomi Nasional
Faktakalbar.id, NASIONAL –
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero)
mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode 15-21 September 2025 tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi, rumah tangga, maupun bisnis.
Baca Juga:
PR Pemerintah: Kualitas SDM Kalbar Duduki Peringkat 8 Terbawah Secara Nasional
Keputusan tersebut mengikuti penetapan
tarif
oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu (29/6/2025).
Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam keterangannya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa stabilitas tarif ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pihak PLN pun siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan, Minggu (29/6/2025).
Baca Juga:
Jangan Lewatkan Sarapan! Ini 5 Masalah Kesehatan yang Mengintai Anda
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.