Tarif Listrik Tak Naik, Cek Rincian Harga per kWh 13 Golongan per November 2025
Faktakalbar.id, NASIONAL –
PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan
tarif
listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi hingga akhir tahun ini.
Keputusan ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk periode Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa keterjangkauan tarif listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
"PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan.
Baca Juga:
ESDM: Tarif Listrik Harusnya Naik di Triwulan IV 2025, tapi Ditahan Demi Jaga Daya Beli
Langkah ini juga didukung oleh komitmen PLN untuk terus melakukan
efisiensi
biaya operasional demi menjaga pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat serta dunia usaha.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode Oktober-Desember 2025:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh. Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Baca Juga:
Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mulai November 2025
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.