Telah Inkracht, Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti
Pontianak- Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hokum tetap (Inkracht), Kamis (13/7) pukul 13.00 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Julius Sigit Kristanto,SH.MH memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Dijelaskan oleh Kajari, bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan rincian sebagai berikut :
1.Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) perkara
2.Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) perkara
3.Tindak Pidana Narkotika dan Zat adiktif Lainnya yaitu 99 (Sembilan puluh Sembilan) Perkara, dengan rincian yang dimusnahkan Jenis : Ganja sebanyak ± 2.073,85 (Dua ribu tujuh puluh tiga koma delapan lima) gram. Shabu sebanyak ± 1098,01 (Seribu Sembilan puluh delapan koma nol satu) gram serta Ekstasi sebanyak ± 13,02 (Tiga belas koma nol dua) gram.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan berbagai cara, untuk Narkoba ada yang diblender dan dicampur dengan detergen, sedangkan barang bukti lainnya dengan cara dibakar, dipotong hingga digilas dengan mini stomwal. (rfk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.