faktakalbar

Terekam CCTV Minimarket, Dua Pelaku Pencurian Motor di Sekadau Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi Sunday, 15 March 2026 📖 2 menit
Terekam CCTV Minimarket, Dua Pelaku Pencurian Motor di Sekadau Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, SEKADAU – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belitang yang didukung oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Sekadau dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dua orang tersangka berinisial MA (16) dan SA (18) ditangkap usai menggasak sebuah sepeda motor di Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang, pada Selasa (10/3/2026). Baca Juga: Kasus Curanmor di Sekadau Terungkap Cepat, Bermula dari Kunci Motor Tertinggal Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kriminalitas ini bermula dari laporan korban bernama RK (35). Peristiwa bermula saat anak korban meminjam sepeda motor jenis Yamaha MX King berwarna biru untuk berkumpul di rumah temannya sekitar pukul 20.00 WIB. "Kendaraan tersebut kemudian diparkir di depan rumah dengan kunci yang masih tertinggal di sepeda motor," ungkap Zainal memaparkan awal mula kejadian. Pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, anak korban baru menyadari bahwa kendaraannya telah hilang. Korban beserta rekan-rekannya sempat berupaya melakukan pencarian secara mandiri di sekitar lokasi kejadian. Karena tidak membuahkan hasil, korban langsung mendatangi Polsek Belitang untuk melaporkan insiden tersebut. “Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Zainal dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026). Proses penyelidikan terkait kasus pencurian motor di Sekadau ini menemui titik terang pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mendapat laporan dari karyawan minimarket Alfamart di Desa Maboh Permai mengenai keberadaan sebuah sepeda motor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terparkir mencurigakan lebih dari sehari. Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati dua orang pemuda memarkirkan motor tersebut pada Rabu sore. “Anggota kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya. Tak berselang lama, dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor tersebut. Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan interogasi awal di tempat. Tersangka MA akhirnya mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut bersama rekannya, SA. Baca Juga: Polsek Pontianak Timur Amankan Tersangka Curanmor di Tanjung Hilir Beserta Barang Bukti Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku SA berhasil diamankan di sebuah toko sembako di kawasan Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha MX King milik korban serta satu unit Honda Beat yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zainal. Atas tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, proses penegakan hukumnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu tindak kejahatan,” imbau Zainal. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK