faktakalbar

Terlibat Judi Ilegal, Warga Entikong Dijatuhi Denda Ribuan Ringgit di Sarawak

Penulis: Redaksi Tuesday, 23 September 2025 📖 1 menit
Terlibat Judi Ilegal, Warga Entikong Dijatuhi Denda Ribuan Ringgit di Sarawak
Faktakalbar.id, SANGGAU - Seorang perempuan muda asal Entikong, FR (24), dijatuhi hukuman denda sebesar 1.500 Ringgit Malaysia oleh Pengadilan Sarawak. Hukuman ini diberikan karena FR kedapatan membeli toto gelap (togel) secara ilegal menggunakan ponselnya. Jika tidak dapat membayar denda, ia harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Baca Juga: Polisi Buru Influencer yang Promosikan Judol Kasus perjudian ilegal di Sarawak ini bermula dari razia yang dilakukan petugas keamanan. FR ditangkap pada (10/9/2025) di Jalan Stakan, Kota Sentosa, Kuching, sekitar pukul 4.25 sore waktu Malaysia. Penangkapan ini merupakan bagian dari "Operasi Dadu" yang digelar setelah adanya laporan mengenai aktivitas penjualan togel di kawasan tersebut. Saat ditangkap, petugas menyita ponsel dan uang tunai senilai 480 Ringgit sebagai barang bukti. Hasil investigasi menunjukkan bahwa FR memang membeli lotere tanpa izin. Di hadapan pengadilan, FR mengakui perbuatannya. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan awal, yang menuntut denda sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau hukuman penjara selama enam bulan. Baca Juga: Diburu Polda Metro karena Promosikan Judol, Ini Profil Pemilik Akun YouTube Katak Bhizer Kasus perjudian ilegal di Sarawak ini menjadi pengingat bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum setempat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK