faktakalbar

Terlibat Kecelakaan di Sandai, Pria Asal Kubu Raya Ketahuan Bawa Sabu 18,48 Gram

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 March 2026 📖 2 menit
Terlibat Kecelakaan di Sandai, Pria Asal Kubu Raya Ketahuan Bawa Sabu 18,48 Gram
Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang pria berinisial AM (56), warga Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, niatnya melakukan perjalanan dari Kota Pontianak menuju Ketapang justru berujung di balik jeruji besi. Ia ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai setelah terlibat kecelakaan di Sandai dan kedapatan membawa belasan gram narkotika jenis sabu di dalam tasnya pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Baca Juga: Polres Ketapang Amankan IRT dan Rekan Pria Terkait Peredaran Sabu di Sungai Melayu Rayak Insiden ini bermula ketika AM mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di kawasan Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di persimpangan Jalan Tonggo, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai. Pascakejadian, korban kecelakaan tersebut langsung dievakuasi oleh warga masyarakat setempat menuju Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sandai guna mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya. Mendapat informasi adanya insiden lalu lintas di wilayah hukumnya, anggota Polsek Sandai bergegas mendatangi puskesmas. Kedatangan petugas kepolisian ini awalnya murni bertujuan untuk menggali kronologi pasti terkait kecelakaan di Sandai tersebut, sekaligus memastikan kondisi kesehatan korban. Namun, situasi berubah drastis ketika petugas tiba di lokasi perawatan. Kecurigaan aparat langsung muncul ketika melihat gelagat AM yang sangat tidak wajar. Alih-alih bersikap kooperatif saat ditolong, pria paruh baya tersebut justru menunjukkan kepanikan dan berusaha melarikan diri begitu menyadari kehadiran petugas kepolisian berseragam di puskesmas. Baca Juga: Gerebek Rumah di Sungai Melayu Rayak, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Ketapang Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas Iptu Niptah Alimudin menjelaskan detail pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (10/3/2026) pagi. “Dari gerak-gerik pelaku AM ini yang ingin langsung kabur begitu melihat petugas Polsek Sandai datang menemuinya, membuat petugas langsung curiga. Saat ditanya petugas, AM sempat berbicara tidak jelas, terus memegang sebuah tas yang dibawanya serta ingin melawan petugas. Disaksikan petugas medis puskesmas serta beberapa warga setempat, dilakukan penggeledahan ke badan AM dimana petugas Polsek Sandai menemukan didalam tas yang di pegang AM berupa 1 klip kantong plastik yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 18,48 gram beserta perangkat lainnya,” papar Niptah. Setelah mendapatkan perawatan medis yang memadai dan kondisinya dinyatakan stabil, tersangka AM langsung digelandang menuju Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ketapang. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih intensif oleh tim penyidik guna membongkar jaringan dan asal-usul barang haram tersebut. Atas perbuatannya menyimpan dan membawa narkotika, Iptu Niptah menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK