faktakalbar

Terungkap! Napi Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji Pakai HP Selundupan

Penulis: Redaksi Thursday, 16 October 2025 📖 1 menit
Terungkap! Napi Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji Pakai HP Selundupan
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Terungkapnya upaya penyelundupan sabu 8 gram di Lapas Kelas IIA Pontianak membuka fakta bahwa napi kendalikan narkoba dari balik jeruji. Dengan menggunakan telepon genggam (HP) selundupan, seorang warga binaan dengan inisial T diduga menjadi pemesan barang haram tersebut. Baca Juga: Petugas Lapas Pontianak Bongkar Modus Penyelundupan Sabu 8 Gram oleh Ojol Fakta ini terkuak setelah petugas Lapas Pontianak melakukan penyelidikan internal pasca mengamankan paket sabu yang dikirim melalui oknum ojek online, Selasa (14/10/2025). Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, menjelaskan bahwa pihaknya menelusuri jejak digital dari aplikasi ojek online yang digunakan. “Dari chat aplikasi ojek online, diketahui bahwa calon penerima di dalam lapas sudah siap menampung. Kami selidiki lebih lanjut dan akhirnya menemukan calon penerima dengan inisial T, yang diduga sebagai pemesan barang tersebut,” ungkap Nugraha. Ia mengakui bahwa peredaran HP selundupan masih menjadi tantangan besar. Alat komunikasi inilah yang menjadi sarana utama bagi napi kendalikan narkoba dan jaringan mereka di luar. “Sebenarnya handphone itu sudah sering kami sita. Dalam seminggu, kami rutin dua kali melakukan penggeledahan. Tapi para pelaku tetap berupaya menyelundupkan handphone untuk memesan narkoba dari luar,” ujarnya. Nugraha menegaskan tidak akan ada ampun bagi warga binaan yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Sanksi tegas sesuai peraturan perundangan akan langsung diterapkan. “Sanksinya jelas strap sel selama dua kali enam hari dan register F, yaitu pencabutan seluruh hak-hak yang bersangkutan selama di dalam lapas, seperti hak remisi dan integrasi,” tegas Nugraha, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Baca Juga: Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 8 Kilogram Narkotika dan Tiga Pelaku Diamankan (RN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK