faktakalbar

Tiga Pelaku Pembobolan Gudang di Kubu Raya Berhasil Diamankan

Penulis: Redaksi Tuesday, 05 August 2025 📖 2 menit
Tiga Pelaku Pembobolan Gudang di Kubu Raya Berhasil Diamankan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Tim Resmob Macan Raya dari Polres Kubu Raya  berhasil membongkar kasus pencurian gudang di Kubu Raya yang berlokasi di Jalan Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, dan menangkap tiga orang pelaku. Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial RI (43), SM (21), dan AG (29), tidak dapat mengelak saat diringkus petugas di kediaman mereka secara terpisah. Baca Juga: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pontianak Timur Berhasil Ditangkap Para pelaku, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui pada Senin, (21/7/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Seorang penjaga malam yang hendak memeriksa Gudang PT. Kilau Permata Khatulistiwa, yang diketahui sudah tidak lagi beroperasi, menemukan pintu gudang dalam kondisi terbuka secara paksa. Kecurigaan penjaga tersebut terbukti benar. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, sejumlah besar barang berharga di dalam gudang telah raib. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Barang-barang yang hilang meliputi satu unit kompresor, sembilan ban truk, satu unit sepeda motor Honda Beat putih, dua mesin pompa air, laptop, ponsel Samsung, aki forklift, tabung gas, TV, kamera CCTV, mesin las, mesin cas aki, vacuum cleaner , knalpot, dongkrak, timbangan digital, hingga dua buah mesin gerinda. Baca Juga: Pencurian Jadi Motif Remaja Tunarungu di Kubu Raya Tikam Tetangga Hingga Tewas Kronologi Penangkapan Berantai oleh Tim Macan Raya Menanggapi laporan dari pemilik gudang, Tim Resmob Macan Raya yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar, segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal petunjuk dan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Titik terang muncul pada Rabu (30/7/2025), saat tim berhasil menangkap pelaku pertama, RI, di kawasan Jalan Adisucipto. Dalam interogasi awal, RI mengakui perbuatannya dan "bernyanyi" dengan menyebutkan nama rekannya, AG. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak dan menangkap AG di kediamannya tanpa perlawanan. Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Dari keterangan AG, nama pelaku ketiga, SM, terungkap. Beberapa jam kemudian, SM pun berhasil diringkus oleh tim. Baca Juga: Tim Patroli Enggang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Pontianak Selatan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen dan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. "Ketiga pelaku memanfaatkan situasi gudang yang sudah tidak beroperasi untuk menjalankan aksinya. Namun berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam dari Tim Resmob Macan Raya, pelaku berhasil kami ringkus secara terpisah hanya dalam waktu beberapa hari sejak laporan diterima," ujar Aiptu Ade. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Baca Juga: Sempat Kabur Setelah Melakukan Pencurian Dan Penganiayaan, Seorang Pemuda Diringkus Tim Buser Reskrim Polres Ketapang Tim penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan. "Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Aiptu Ade. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK