faktakalbar

Tiga Pemuda di Bengkayang Ditangkap Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Penulis: Redaksi Friday, 08 August 2025 📖 2 menit
Tiga Pemuda di Bengkayang Ditangkap Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Seorang siswi kelas VIII SMP berusia 14 tahun, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tiga pemuda di sebuah rumah di Jalan BP2, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. Peristiwa tragis ini menambah panjang daftar kelam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut. Baca Juga: Seorang Pria Pelaku Asusila Anak diBawah Umur Dibekuk Polisi Di Sanggau Memasuki awal Agustus 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang mencatat telah menangani sedikitnya 34 kasus. Angka ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pencabulan hingga persetubuhan yang menimpa perempuan dan anak-anak. Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban yang diterima pada Sabtu (2/8/2025), tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang bergerak cepat. Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda dalam operasi yang berlangsung dari Senin (4/8/2025) hingga Selasa (5/8/2025) sore. Para pelaku yang kini telah diamankan diketahui bernama Doni (22), Yudi (22), dan Ardes (23). Ketiganya merupakan warga yang berasal dari Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang semakin meresahkan masyarakat. Baca Juga: Punya Pacar Dibawah Umur, Nekat Disetubuhi. Jadilah Nginap di Jeruji Besi Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, pada Rabu (6/8/2025), mengonfirmasi penangkapan ketiga tersangka tersebut. AKP Anuar Syarifudin membenarkan bahwa ketiga tersangka, yakni Doni, Yudi, dan Ardes, telah diamankan oleh personil Satreskrim Polres Bengkayang di dua tempat berbeda. Doni dan Ardes diamankan di Sebab Sedihat, Kabupaten Sambas, sedangkan Yudi diamankan di daerah Batu Ajong, Desa Dayung, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. Atas perbuatan bejat mereka, ketiga pelaku kini harus menghadapi proses hukum. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun sebagai pertanggungjawaban atas tindakan tidak manusiawi terhadap korban yang masih di bawah umur. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini hingga ke pengadilan. Baca Juga: Kakek Mesum Setubuhi Wanita Bawah Umur Hingga Hamil (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK