faktakalbar

Tiga Pria Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi Liong Fu di Warung Desa Argapura Sambas

Penulis: Redaksi Monday, 09 December 2024 📖 1 menit
Tiga Pria Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi Liong Fu di Warung Desa Argapura Sambas
FAKTA GRUP - Tiga pria yang sedang bermain judi Liong Fu di sebuah warung di Desa Argapura, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi pada Sabtu, 7 Desember 2024 dini hari. Ketiganya berinisial MD (41), SY (42), dan SS (48), yang kedapatan oleh Unit Reskrim Polsek Subah bersama Satreskrim Polres Sambas. Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut telah diamankan, dengan MD berperan sebagai bandar, sementara SY dan SS berperan sebagai pemain. "MD bertindak sebagai bandar, sementara SY dan SS merupakan pemain," ujar Rahmad. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya aktivitas perjudian di sekitar kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa warung tersebut memang digunakan untuk permainan judi Liong Fu. "Saat kami lakukan penggerebekan, ketiganya tengah asyik bermain. Beruntung, mereka tidak melakukan perlawanan ketika diamankan," ungkap Rahmad. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lapak bergambar, tiga dadu, serta uang tunai yang nilainya mencapai jutaan rupiah. "Barang bukti ini diduga kuat digunakan untuk praktik perjudian," jelas Rahmad. Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban," tambahnya.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK