faktakalbar

Tim Gabungan Bekuk Dua Pelaku Curat di Kuala Mandor B, Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi Wednesday, 22 October 2025 📖 1 menit
Tim Gabungan Bekuk Dua Pelaku Curat di Kuala Mandor B, Terancam 9 Tahun Penjara
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Kuala Mandor B dan Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku Curat Kuala Mandor B. Kedua terduga pelaku, berinisial FR (41) dan AR (25), ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Kuala Mandor B. Baca Juga: Waspada Modus Baru Curi Motor, Pelaku di Ambawang Berhasil Diringkus Polisi Berdasarkan informasi dari kepolisian, kedua pelaku ini terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor. Saat diamankan oleh petugas gabungan, kedua pelaku, FR dan AR, tidak dapat mengelak. Setelah diinterogasi, keduanya akhirnya mengakui perbuatan pencurian yang telah mereka lakukan. Barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut juga turut diamankan petugas untuk melengkapi proses penyidikan. Baca Juga: Tertangkap Basah, Remaja 17 Tahun di Kubu Raya Diringkus Usai Curi Motor (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK