Transaksi di Tepi Jalan, Pengedar Sabu di Jelimpo Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak
Faktakalbar.id, LANDAK –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Landak
berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial TO, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba di Ngabang, Sita Sabu dan Ekstasi
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.55 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Landak mengamankan TO. Ia ditangkap saat berada di Jalan Raya Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir.
Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial S.
Dari hasil penggeledahan terhadap TO, petugas menemukan satu buah tas warna biru. Di dalamnya, terdapat 4 klip plastik transparan berisi kristal diduga sabu dan 1 klip plastik lainnya yang juga berisi sabu (total 5 paket).
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo yang ditemukan di saku celana pelaku dan diduga digunakan untuk mempermudah transaksi terlarangnya.
Sementara dari tangan S, petugas juga mendapati 1 paket klip sabu yang baru saja dibelinya dari TO.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (11/11/2025). Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Rinto.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Landak untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda,” katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua pelaku (TO dan S) telah dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Peredaran Sabu di Landak Terendus, Polisi Amankan Pria dan Sejumlah Barang Bukti
Atas perbuatannya, TO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.