faktakalbar

Transaksi Sabu di Jogging Track, Pria Paruh Baya di Tayan Hilir Diringkus Polis

Penulis: Redaksi Wednesday, 11 February 2026 📖 1 menit
Transaksi Sabu di Jogging Track, Pria Paruh Baya di Tayan Hilir Diringkus Polis
Faktakalbar.id, SANGGAU – Unit Reserse Kriminal Polsek Tayan Hilir kembali membongkar praktik penyalahgunaan barang terlarang di fasilitas umum. Seorang pria berinisial SR (45) diamankan petugas karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu di area jogging track Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kabupaten Sanggau, Senin (9/2/2026) dini hari. Baca Juga: Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 00.10 WIB ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku di lokasi olahraga tersebut pada jam rawan. Area ini disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi Tindak Pidana Narkotika secara terselubung. Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, menjelaskan bahwa saat diamankan di lintasan lari, petugas langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan satu klip plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. “Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Begitu identitas terduga pelaku terpetakan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono. Tidak puas dengan temuan awal, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang masih berada di dusun yang sama. Rumah tersebut dicurigai menjadi tempat penyimpanan stok narkoba. Sekitar pukul 00.30 WIB, penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Kecurigaan polisi terbukti benar. Di dalam rumah SR, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua plastik bening berklip ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu. Baca Juga: Simpan 30 Paket, Pengedar Sabu di Teluk Keramat Diringkus Satresnarkoba Polres Sambas Selain itu, ditemukan pula alat pendukung transaksi seperti timbangan elektronik, bundel plastik klip kosong, sendok sabu, pipa kaca, korek api gas, dan dompet kain. Total barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku seberat 2,72 gram. Temuan timbangan digital mengindikasikan bahwa SR memiliki peran aktif dalam jaringan Tindak Pidana Narkotika, bukan sekadar pengguna biasa. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. (Ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK