faktakalbar

Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100%, Bahlil Beri Ultimatum: Jangan Main-Main Izin, Saya Rumahkan!

Penulis: Redaksi Sunday, 26 October 2025 📖 1 menit
Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100%, Bahlil Beri Ultimatum: Jangan Main-Main Izin, Saya Rumahkan!
Faktakalbar.id, NASIONAL — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin) hingga 100%. Namun, kenaikan signifikan ini datang dengan peringatan keras dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Bahlil menegaskan bahwa kenaikan tukin ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta kontribusi terbaik dari seluruh aparat negara di Kementerian ESDM. "Beliau (Presiden Prabowo) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya," kata Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monas, Sabtu (25/10/2025). Baca Juga:  Bahlil Perintahkan Kader Golkar Setop Laporan Polisi Soal Meme Hinaan Seiring dengan disetujuinya kenaikan tukin, Bahlil menyampaikan pesan tegas dari Presiden Prabowo untuk menghapus praktik-praktik lama di lapangan, terutama dalam proses pemberian izin. "Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian," ujar Bahlil. Menteri ESDM menekankan bahwa dengan kenaikan tukin 100% ini, ia menuntut komitmen penuh dan kinerja optimal dari seluruh jajaran. Ia tidak akan memberi toleransi bagi pejabat yang masih "main-main". "Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” tegas Bahlil. Sebagai informasi, aturan tukin Kementerian ESDM saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17. Baca Juga:  Di-Meme Hinaan Berbau Rasial, Bahlil: Saya Maafkan, Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK