faktakalbar

Ungkap 6 Kasus Narkotika Sepanjang November-Desember di Singkawang, Kapolres: Penjualan dengan Sistem “Lempar”

Penulis: Redaksi Wednesday, 18 December 2024 📖 1 menit
Ungkap 6 Kasus Narkotika Sepanjang November-Desember di Singkawang, Kapolres: Penjualan dengan Sistem “Lempar”
SINGKAWANG - Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman memimpin langsung kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Selasa (17/12/2024). Press conference ini mengungkapkan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan Polres Singkawang selama bulan November hingga Desember 2024 dengan rincian, yakni terdapat laporan polisi sebanyak 6 perkara dengan jumlah tersangka yang ditahan adalah 7 orang laki-laki yang terdiri dari kurir dan pengedar narkoba. “Selain itu, jumlah barang bukti yang disita dan ditemukan petugas adalah 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 607,26 gram. Terdapat juga esktasi dengan rincian, yaitu 4 butir pil berwarna kuning dengan berat bersih 1,57 gram, 1 butir pil berwarna abu-abu dengan berat bersih 0,59 gram, dan 353 butir pil brwarna abu-abu dengan berat bersih 197,12 gram,” jelasnya. Dirinya pun menjelaskan bahwa modus operandi tempat dilakukan penyimpanan barang narkotika dan penangkapan tersangka di perumahan dan hotel. Tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara sistem “lempar” atau sistem letak (tidak bertemu langsung antara penjual dan pembeli). “Sumber narkotika didapat dari luar Kota Singkawang dan untuk penjual atau bandar masih dalam penyelidikan kami. Dari keempat tersangka yang ditangkap, pekerjaan masing-masing adalah wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan terdapat juga residivis tindak pidana narkotika,” ujarnya. Ia pun menambahkan dari kasus lain yang diungkap, petugas juga mengamankan sejumlah narkotika dengan rincian, yakni 12 paket kantong plastik klip yang diduga adalah sabu degan berat bersih 555,23 gram dan 5 butir pil narkotika jenis ekstasi seberat 2,16 gram. “Melalui perhitungan berdasarkan keterangan pelaku yakni 1 paket kecil seberat 1 gram dapat dikonsumsi 10 orang dan 1 butir pil dapat dikonsumsi 1 orang, maka setidaknya 5.355 orang masyarkat Kota Singkawang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut,” pungkasnya. ( mro )

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK