Unit Resmob Satreskrim Sintang Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu di Sintang
SINTANG
- Polres Sintang berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu di wilayah Sintang pada Kamis, (19/9/2024) di Jalan Pendidikan, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno melakukan operasi pada Rabu malam, (18/9/2024).
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial SP (23), warga Dusun Montap Raya, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai seseorang menukarkan uang palsu.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, sepuluh lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dan satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang sudah rusak. “Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp.1.350.000,” ungkap Ryan
Total barang bukti uang palsu yang diamankan bernilai Rp1.350.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu. (amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.