faktakalbar

Update Harga Emas Antam Minggu 15 Februari 2026: Melonjak Rp 50.000, Harga per Gram Kini Tembus Rp 2,954 Juta

Penulis: Dimas Sunday, 15 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Minggu 15 Februari 2026: Melonjak Rp 50.000, Harga per Gram Kini Tembus Rp 2,954 Juta
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu (15/2/2026) tercatat mengalami kenaikan yang cukup tajam. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini melonjak ke level Rp 2.954.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 50.000 dibandingkan harga pembukaan pada Sabtu (14/2) kemarin, sekaligus menutupi penurunan tajam sebesar Rp 43.000 yang sempat terjadi pada hari sebelumnya. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Kenaikan ini mencerminkan tren penguatan aset lindung nilai ( safe haven ) di tengah dinamika pasar global yang sedang bergejolak. Nilai Buyback Ikut Terangkat Kabar baik juga bagi masyarakat yang berniat menjual kembali emasnya. Nilai buyback atau harga beli kembali oleh pihak Antam juga mengalami kenaikan yang lebih tinggi. Hari ini, harga buyback berada di level Rp 2.741.000 per gram, naik Rp 53.000 dari hari sebelumnya. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Daftar Harga Emas Antam Minggu, 15 Februari 2026 Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran per hari ini: 0,5 gram: Rp 1.527.000 1 gram: Rp 2.954.000 2 gram: Rp 5.848.000 3 gram: Rp 8.747.000 5 gram: Rp 14.545.000 10 gram: Rp 29.035.000 25 gram: Rp 72.462.000 50 gram: Rp 144.845.000 100 gram: Rp 289.612.000 250 gram: Rp 723.765.000 500 gram: Rp 1.447.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.894.600.000 Ketentuan Pajak (PMK No. 34/PMK.10/2017) Selain memantau pergerakan harga, pembeli dan penjual diimbau memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku: Pajak Pembelian (PPh 22): Dikenakan 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP. Pajak Buyback: Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan 1,5% (pemilik NPWP) atau 3% (non-NPWP). Mengingat harga emas diperbarui secara rutin setiap hari pada pukul 08.30 WIB, masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan berkala guna mendapatkan nilai transaksi yang paling optimal. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK