faktakalbar

Update Harga Emas Antam Sabtu 7 Februari 2026: Sempat Anjlok, Kini Tertahan di Level Rp 2.890.000 per Gram

Penulis: Dimas Saturday, 07 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Sabtu 7 Februari 2026: Sempat Anjlok, Kini Tertahan di Level Rp 2.890.000 per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Sabtu (7/2/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 04.30 WIB, harga emas Antam berada di posisi Rp 2.890.000 per gram. Posisi harga ini belum mengalami perubahan dibandingkan dengan harga pada Jumat (6/2/2026) malam. Sebelumnya, pergerakan harga emas Antam sempat mengalami fluktuasi yang cukup tajam sepanjang hari Jumat. Kronologi Fluktuasi Harga Pada Jumat pagi, harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.956.000 per gram sebelum akhirnya anjlok sedalam Rp 100.000 ke posisi Rp 2.856.000 per gram. Namun, pada Jumat malam, harga logam mulia ini kembali menguat Rp 34.000 hingga mencapai posisi saat ini. Penting untuk dicatat bahwa pembaruan harga harian secara menyeluruh biasanya baru dilakukan oleh Antam setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir di Jumat malam. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Rincian Harga Emas Antam Sabtu, 7 Februari 2026 Antam menyediakan berbagai pilihan berat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi Anda. Berikut adalah rincian harga per pukul 04.30 WIB: 0,5 gram: Rp 1.495.000 1 gram: Rp 2.890.000 2 gram: Rp 5.720.000 3 gram: Rp 8.555.000 5 gram: Rp 14.225.000 10 gram: Rp 28.395.000 25 gram: Rp 70.862.000 50 gram: Rp 141.645.000 100 gram: Rp 283.212.000 250 gram: Rp 707.765.000 500 gram: Rp 1.415.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.830.600.000 Aturan Pajak Transaksi Emas Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: 0,45 persen. Non-NPWP: 0,9 persen. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk transaksi di atas Rp 10 juta: Pemilik NPWP: 1,5 persen. Non-NPWP: 3 persen. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai dasar pelaporan pajak tahunan bagi investor. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Pantau terus perubahan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan nilai investasi terbaik. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK