faktakalbar

Update Harga Emas Antam Selasa 10 Februari 2026: Naik ke Level Rp 2.940.000 per Gram Pagi Ini

Penulis: Dimas Tuesday, 10 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Selasa 10 Februari 2026: Naik ke Level Rp 2.940.000 per Gram Pagi Ini
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau berada di level Rp 2.940.000 per gram pada perdagangan Selasa (10/2/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 05.30 WIB, harga tersebut masih bertahan di posisi tinggi setelah mengalami kenaikan pada hari sebelumnya. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Sebagai informasi, harga emas Antam pada Senin (9/2/2026) pagi sempat berada di posisi Rp 2.920.000 per gram, sebelum akhirnya bergerak naik sebesar Rp 20.000 ke level saat ini. Pembaruan harga harian secara menyeluruh biasanya baru dilakukan oleh Antam setiap pukul 08.30 WIB, sehingga harga pagi ini masih merujuk pada pemutakhiran terakhir. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Keragaman ukuran ini memudahkan para investor untuk menyesuaikan strategi investasi mereka dengan anggaran yang tersedia. Rincian Harga Emas Antam Selasa, 10 Februari 2026 Berikut adalah rincian harga emas Antam terbaru per pukul 05.30 WIB untuk seluruh ukuran: 0,5 gram: Rp 1.520.000 1 gram: Rp 2.940.000 2 gram: Rp 5.820.000 3 gram: Rp 8.705.000 5 gram: Rp 14.475.000 10 gram: Rp 28.895.000 25 gram: Rp 72.112.000 50 gram: Rp 144.145.000 100 gram: Rp 288.212.000 250 gram: Rp 720.265.000 500 gram: Rp 1.440.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.880.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan potongan pajak dengan rincian sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: 0,45 persen. Non-NPWP: 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: 1,5 persen. Non-NPWP: 3 persen. Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh pelanggan. Bagi masyarakat yang hendak melakukan investasi atau mencairkan asetnya hari ini, disarankan untuk kembali memantau laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB untuk mendapatkan harga paling mutakhir sesuai pergerakan pasar. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK