faktakalbar

Update Harga Emas Antam Selasa 3 Februari 2026: Harga Anjlok Rp 183.000 dalam Hitungan Jam

Penulis: Dimas Tuesday, 03 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Selasa 3 Februari 2026: Harga Anjlok Rp 183.000 dalam Hitungan Jam
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi tajam pada perdagangan Selasa (3/2/2026). Berdasarkan data resmi di laman Logam Mulia pukul 09.45 WIB, harga emas Antam merosot ke posisi Rp 2.844.000 per gram. Penurunan ini tergolong drastis dibandingkan harga pembukaan pada pukul 05.45 WIB yang sempat menyentuh angka Rp 3.027.000 per gram. Dalam hitungan jam, harga logam mulia tersebut anjlok sebesar Rp 183.000 per gram. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Emas batangan Antam tetap tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Fluktuasi harga yang signifikan ini menjadi perhatian para investor untuk menyesuaikan strategi pembelian maupun penjualan mereka. Rincian Harga Emas Antam Selasa, 3 Februari 2026 Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam terbaru per Selasa siang: 0,5 gram: Rp 1.472.000 1 gram: Rp 2.844.000 2 gram: Rp 5.628.000 3 gram: Rp 8.417.000 5 gram: Rp 13.995.000 10 gram: Rp 27.935.000 25 gram: Rp 69.712.000 50 gram: Rp 139.345.000 100 gram: Rp 278.612.000 250 gram: Rp 696.265.000 500 gram: Rp 1.392.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.784.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak dengan rincian sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 1,5 persen. Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual. Investor disarankan untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala, mengingat harga di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK