faktakalbar

Update Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026: Harga Stabil di Level Rp 2.920.000 per Gram Pagi Ini

Penulis: Dimas Monday, 09 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026: Harga Stabil di Level Rp 2.920.000 per Gram Pagi Ini
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau berada di level Rp 2.920.000 per gram pada perdagangan Senin (9/2/2026) pagi. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 05.30 WIB, posisi tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan penutupan Sabtu pekan lalu. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Sebagai informasi, harga emas Antam pada Sabtu (7/2/2026) pagi sempat berada di posisi Rp 2.890.000 per gram, sebelum akhirnya menguat sebesar Rp 30.000 ke level saat ini. Pembaruan harga harian secara menyeluruh biasanya baru dilakukan oleh Antam setiap pukul 08.30 WIB, sehingga harga pagi ini masih merujuk pada pemutakhiran terakhir. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Hal ini memudahkan para investor untuk menyesuaikan alokasi aset dengan kebutuhan masing-masing. Rincian Harga Emas Antam Senin, 9 Februari 2026 Berikut adalah rincian harga emas Antam terbaru per pukul 05.30 WIB untuk seluruh ukuran: 0,5 gram: Rp 1.510.000 1 gram: Rp 2.920.000 2 gram: Rp 5.780.000 3 gram: Rp 8.645.000 5 gram: Rp 14.375.000 10 gram: Rp 28.695.000 25 gram: Rp 71.612.000 50 gram: Rp 143.145.000 100 gram: Rp 286.212.000 250 gram: Rp 715.265.000 500 gram: Rp 1.430.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.860.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan potongan pajak dengan rincian sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: 0,45 persen. Non-NPWP: 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak tahunan. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: 1,5 persen. Non-NPWP: 3 persen. Potongan pajak buyback akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan. Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi hari ini, disarankan untuk tetap memantau laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan nilai paling aktual sesuai pergerakan pasar terbaru. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK