faktakalbar

Update Harga Emas Antam Jumat 17 Juli 2026: Rp 2.633.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2026

Harga emas Antam hari ini, Jumat (17/7/2026), terpantau stabil dan bertahan di posisi Rp 2.633.000 per gram.

Penulis: Fahmi Friday, 17 July 2026 📖 1 menit
Update Harga Emas Antam Jumat 17 Juli 2026: Rp 2.633.000 per Gram
Ilustrasi emas antam. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Faktakalbar.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (17/7/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 09.00 WIB, harga emas Antam kokoh bertahan di posisi Rp 2.633.000 per gram.

Harga tersebut stagnan alias tidak mengalami penyesuaian jika dibandingkan dengan harga perdagangan pada hari sebelumnya, Kamis (16/7/2026). Logam mulia Antam dipasarkan dalam berbagai ukuran berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga berat maksimal 1.000 gram (1 kg), guna memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam berinvestasi.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (17 Juli 2026)

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per keping terbaru:

  • 0,5 gram: Rp 1.366.500
  • 1 gram: Rp 2.633.000
  • 2 gram: Rp 5.206.000
  • 3 gram: Rp 7.784.000
  • 5 gram: Rp 12.940.000
  • 10 gram: Rp 25.825.000
  • 25 gram: Rp 64.437.000
  • 50 gram: Rp 128.795.000
  • 100 gram: Rp 257.512.000
  • 250 gram: Rp 643.515.000
  • 500 gram: Rp 1.286.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.573.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam diatur dengan ketentuan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • 0,45 persen untuk pembeli yang menyertakan NPWP.
  • 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
  • Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen dasar pelaporan pajak resmi.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan total nilai transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif potongan:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi non-NPWP.
  • Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari nilai bersih transaksi yang diterima nasabah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK