UU BUMN Baru Disahkan, Pemerintah Tetapkan Modal Awal Danantara Rp1.000 Triliun
Faktakalbar.id, NASIONAL
— Pemerintah secara resmi menetapkan modal awal untuk
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
sebesar Rp1.000 triliun.
Ketetapan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam beleid yang diterbitkan pada Rabu, (15/10/2025), disebutkan bahwa modal badan pengelola
investasi
tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah BUMN di Indonesia.
"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000 (seribu triliun rupiah)," tulis pasal 3G ayat 3 dalam UU tersebut.
Baca Juga:
CEO Danantara Tegaskan Tak Ada Rencana Ambil Alih 51% Saham BCA
Sumber modal raksasa ini berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bisa dalam bentuk dana tunai, barang milik negara yang bersumber dari APBN atau perolehan sah lainnya, serta saham milik negara di BUMN.
UU tersebut juga membuka kemungkinan penambahan modal untuk Danantara di masa mendatang, baik melalui PMN lanjutan maupun sumber lain yang sah.
Kehadiran Danantara dengan modal besar ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan investasi BUMN ke depan.
Baca Juga:
BPI Danantara Hormati Keputusan Mundur Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.