faktakalbar

Viral! Surat Pernyataan Program Makan Bergizi di Brebes Tuai Kritik, Orang Tua Diminta Tanggung Risiko Keracunan

Penulis: Redaksi Wednesday, 17 September 2025 📖 1 menit
Viral! Surat Pernyataan Program Makan Bergizi di Brebes Tuai Kritik, Orang Tua Diminta Tanggung Risiko Keracunan
Faktakalbar.id, NASIONAL - Sebuah surat pernyataan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan kepada orang tua atau wali murid Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Brebes menjadi viral dan menuai sorotan publik. Dokumen ini mengharuskan orang tua untuk menanggung sepenuhnya berbagai risiko kesehatan yang mungkin terjadi pada anak setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Baca Juga:   Mengatasi Kantuk Usai Makan Siang: 3 Rahasia Memilih Menu yang Tepat Surat berjudul “Surat Pernyataan Menerima/Menolak Program Makanan Bergizi Gratis” ini dikeluarkan oleh pihak sekolah bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Brebes. Meski bertujuan sebagai bentuk kesepakatan, isi surat ini dinilai memberatkan orang tua. Terdapat enam poin perjanjian dalam surat tersebut, yang isinya mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya kepada orang tua, termasuk jika terjadi: Gangguan pencernaan seperti sakit perut, diare, atau mual. Reaksi alergi terhadap bahan makanan. Kontaminasi ringan akibat faktor lingkungan atau distribusi. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia. Kerusakan atau kehilangan tempat makan, dengan kewajiban ganti rugi sebesar Rp80.000. Surat tersebut juga menyatakan bahwa orang tua tidak dapat menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara jika hal-hal di atas terjadi. Hal ini berlaku selama pihak penyelenggara telah melakukan prosedur sesuai standar. Meski demikian, menurut media setempat, Suara Pantura , surat pernyataan ini tidak sah secara hukum. Dokumen ini dinilai melanggar Pasal 1320 KUHP yang mewajibkan adanya kesepakatan bebas antar kedua pihak dan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen yang melarang klausul yang membebaskan pihak penyelenggara dari tanggung jawab. Baca Juga:   Anggaran Badan Gizi Nasional Tembus Rp 268 Triliun, Fokus Utama Program Makan Bergizi Gratis (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK