faktakalbar

Wagub Kalbar Marah Besar, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pelantikan Pejabat Eselon 2

Penulis: Redaksi Friday, 05 December 2025 📖 1 menit
Wagub Kalbar Marah Besar, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pelantikan Pejabat Eselon 2
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dijadwalkan akan melantik sejumlah pejabat eselon 2 di Kantor Gubernur pada Jumat (05/12/2025). Namun, rencana ini memicu kemarahan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan . Krisantus meluapkan kekecewaannya lantaran merasa sama sekali tidak dilibatkan maupun dikoordinasikan terkait pelantikan pejabat eselon 2 yang akan digelar tersebut. “Saya tidak akan hadir besok! Saya kecewa sebagai Wagub saya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses dan sama sekali tidak mengetahui bagaimana pejabat eselon 2 itu bisa dilantik besok,” tegas Krisantus, Kamis (04/12/2025). Baca Juga:  Hadiri IPEMI 2025, Wagub Krisantus Ajak Pengusaha Muslimah Berinvestasi di Kalbar Krisantus menjelaskan, meski dirinya menerima fisik undangan pelantikan, namun surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sama sekali tidak ditembuskan kepada Wakil Gubernur maupun Asisten. “Yang ada tembusan dari Kepala Plt BKD Kalbar hanya kepada Gubernur Kalbar dan Sekda Kalbar. Undangan saya terima tapi surat dari BKD sama sekali tidak ada tembusan ke saya. Saya sama sekali tidak dianggap,” cetusnya. Ia pun memberikan ultimatum keras. Jika pelantikan tetap berlangsung tanpa koordinasi yang jelas, dirinya menolak mengakui status para pejabat yang dilantik tersebut. “Tidak akan saya anggap, saya kecewa sama sekali tidak dilibatkan. Saya marah besar,” pungkasnya. Baca Juga:  Tak Dilibatkan, Wagub Kalbar Kecewa dan Ancam Boikot Pelantikan Pejabat Eselon 2 (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK