Wali Kota Edi Kamtono Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat dan Hindari Rokok
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya asap rokok dengan penetapan dan pemberlakuan Perda mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Edi menyampaikan bahwa setiap daerah yang merupakan bentuk dari fasilitas umum tentu merupakan Kawasan Tanpa Rokok sekalipun tempat tersebut adalah
Coffee Shop
yang banyak ditemui di Kota Pontianak.
Baca juga
:
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Resmikan Fasilitas ILP Tiga Puskesmas Pontianak
“Pokoknya daerah umum masuk dalam wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk di Coffee Shop. Kalau di daerah yang terbuka atau outdoornya seharusnya tidak, tetapi kalau di ruangan ber-AC seharusnya kan no smoking,”
ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Pontianak, Rabu (26/3/2025).
Edi Kamtono mengungkapkan bahwa penerapan KTR ini difungsikan agar masyarakat dapat sadar mengenai bahasa merokok.
Pihaknya pun akan melakukan sosialisasi dan sejumlah penindakan represif untuk mengendalikan hal ini.
Baca juga
:
Edi Kamtono: Kebijakan Pembangunan Pontianak Untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Penerapannya adalah penindakan-penindakan represif di lapangan di luar dari sosialisasi yang tentu kita lakukan juga. Untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya asap rokok. Himbauan kita tetap adalah dengan menjaga pola hidup sehat. Selain itu juga, mengurangi budaya merokok,”
tambahnya. (mro)
Tag:
#Pontianak
#Edi Kamtono
#Edi Rusdi Kamtono
#wali kota pontianak
#Berita Pontianak
#Kawasan Tanpa Rokok
#FaktaKalbar.id
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.