Warga Nanga Tayap Simpan Sabu di Rumah, 18 Paket Diamankan
FAKTAGRUP
- Anggota Polsek Nanga Tayap berhasil mengamankan seorang warga berinisial SI (34) dari Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang menduga adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa sore (12/11/2024) pukul 14.00 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu yang disembunyikan di antara tiang-tiang bangunan rumah SI. Barang bukti yang disita meliputi 18 klip berisi serbuk kristal dengan berat bruto total 5,40 gram, sebuah handphone, dua buah korek api, beberapa plastik klip kosong, dan uang tunai 100.000 rupiah.
Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan langkah dari Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dengan disaksikan perangkat desa serta beberapa warga sekitar, petugas kami berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Adi pada Kamis (14/11/2024)
SI kini menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang guna menggali informasi lebih lanjut mengenai sumber dan jaringan narkoba yang terkait dengannya. Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Polsek Nanga Tayap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.