faktakalbar

Warga Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sekadau Saat Mogok di Bengkel

Penulis: Redaksi Thursday, 07 May 2026 📖 2 menit
Warga Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sekadau Saat Mogok di Bengkel
Faktakalbar.id, SEKADAU - Aksi pencurian motor di Sekadau berhasil diungkap dalam waktu singkat setelah pelaku berinisial LD (42) ditangkap oleh warga setempat. Pelaku asal Kabupaten Sanggau tersebut diamankan lantaran sepeda motor hasil curiannya mendadak mogok di depan sebuah bengkel tambal ban di Jalan Sekadau-Sanggau Kilometer 6, Dusun Senuruk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (5/5/2026) pagi. Baca Juga:  Polda Kalbar Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Pontianak Kurang dari 24 Jam Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang warga bernama Hariyani (35) yang berdomisili di Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin. Sepeda motor Yamaha RX-King berwarna biru miliknya raib digasak maling saat diparkir di samping rumah. “Sekitar pukul 03.30 WIB saya sempat mendengar anjing menggonggong dan suara kendaraan, namun tidak saya hiraukan karena masih tidur,” ujar Hariani. Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat terbangun pada pukul 06.25 WIB. Ia kemudian menghubungi adik iparnya, Nanang (36), yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang menuju Sekadau usai berjualan sayur di arah Sanggau. Sekitar pukul 07.00 WIB, Nanang secara kebetulan melihat sepeda motor milik korban bersama pelaku yang tengah berhenti akibat kerusakan mesin di sebuah bengkel tambal ban. “Saya curiga karena motornya sama persis. Saat ditanya, orang itu mengaku motor miliknya, tetapi tidak dapat menunjukkan surat-surat,” kata Nanang. Kecurigaan tersebut terbukti benar. Saat terus didesak untuk menunjukkan identitas diri, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan. Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Landak Usai Jual Murah Kendaraan Korban Berkat bantuan warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa ampun. Tidak lama berselang, personel Samapta Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir tiba di lokasi untuk menjemput pelaku beserta barang bukti. Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Triyono membenarkan pengungkapan kasus pencurian motor di Sekadau ini. “Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sekadau dan memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sudah diamankan,” ujar Triyono, Rabu (6/5/2026). Triyono mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku LD merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penggelapan. Tersangka diketahui baru saja selesai menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Sanggau pada April 2026 lalu. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f sub Pasal 476 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya. Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan pada malam hari, dengan menggunakan kunci pengaman tambahan demi mencegah tindak kejahatan serupa. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK