11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos Sebut 40 Ribu Orang Sudah Ajukan Reaktivasi
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Kementerian Sosial
mencatat dinamika signifikan dalam pemutakhiran data kepesertaan jaminan kesehatan nasional.
Sebanyak 11 juta peserta
BPJS Kesehatan
kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) resmi dinonaktifkan sebagai bagian dari langkah pembersihan data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Hingga Senin (16/2/2026), Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sekitar 40 ribu peserta yang terdampak penonaktifan tersebut telah mengajukan permohonan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan mereka.
Pemutakhiran Data untuk Masyarakat Miskin
Baca Juga:
11 Juta PBI BPJS Dihapus, Apakah Ini Strategi Politik?
Langkah penonaktifan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang melibatkan 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim Badan Pusat Statistik (BPS).
Fokus utama pemerintah adalah memastikan bantuan iuran kesehatan hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk dalam kategori Desil 1-5 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan," jelas Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta.
Dari puluhan ribu pemohon reaktivasi tersebut, tercatat sekitar 2.000 peserta kini telah beralih status menjadi peserta mandiri.
Hal ini menandakan bahwa proses pemutakhiran data berhasil mengidentifikasi masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu membayar iuran secara independen.
Evaluasi Rutin Setiap Bulan
Meski ribuan peserta sudah beralih ke jalur mandiri, kementerian tetap melakukan pengawasan ketat.
Pemerintah berkomitmen melakukan
kroscek
rutin untuk memastikan apakah kondisi ekonomi peserta tersebut stabil atau sewaktu-waktu membutuhkan bantuan kembali untuk masuk ke skema PBI.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi total kuota penerima bantuan secara nasional.
Alokasi anggaran dialihkan dari kelompok masyarakat mampu (Desil 6-10) kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai usulan pemerintah daerah dan data terbaru.
Proses sinkronisasi data ini akan terus dilakukan setiap bulan guna menjaga akurasi penerima bantuan sosial di sektor kesehatan, sehingga layanan medis tetap terjaga bagi mereka yang paling membutuhkan.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Kepesertaan Badan Usaha
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.