Tersangka Oli Palsu Edi Chao Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Publik Kembali Terusik
Penetapan Pengadilan Negeri Mempawah yang mengalihkan penahanan terdakwa Edy Chao dalam perkara dugaan peredaran oli palsu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota memicu sorotan dan reaksi di tengah masyarakat.
Faktakalbar.id - Penetapan Pengadilan Negeri Mempawah yang mengalihkan penahanan terdakwa Edy Chao dalam perkara dugaan peredaran oli palsu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota memicu sorotan dan reaksi di tengah masyarakat.
Keputusan yang diambil dalam waktu relatif singkat tersebut dinilai janggal, terutama karena alasan kesehatan yang digunakan sebagai dasar pengalihan tidak disertai mekanisme pembantaran sebagaimana lazimnya dalam praktik hukum.
Dari data yang diterima Fakta Kalbar, Penetapan bernomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026 itu menyatakan terdakwa Edi Mulyadi alias Edi Chao tidak lagi ditahan di Rutan, melainkan menjalani tahanan kota hingga 7 Agustus 2026. Dalam penetapan tersebut, hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta sikap kooperatif selama proses persidangan.
Dalam dokumen itu disebutkan, terdakwa mengalami nyeri pinggang bawah yang diduga berkaitan dengan gangguan saraf (HNP) dan memerlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis. Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.
Namun, keputusan ini justru menimbulkan gelombang pertanyaan publik. Sejak awal, penanganan perkara yang diduga merugikan masyarakat akibat peredaran oli palsu itu berjalan lambat dan terkesan berlarut-larut. Polda Kalimantan Barat bahkan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, sehingga memicu spekulasi mengenai keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
Situasi kian membingungkan ketika Kejaksaan Negeri Mempawah sempat menahan tersangka untuk waktu singkat, sebelum akhirnya statusnya kembali berubah menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan majelis hakim pn mempawah, yg menangani perkara pidana edi chou. Pergantian status penahanan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa ada inkonsistensi dalam penanganan perkara. Di tengah proses hukum yang belum tuntas, masyarakat kini menanti kejelasan arah kasus ini, apakah penegakan hukum benar-benar akan berujung pada keadilan.
Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat Rizal Karyansyah. (Dok. Ist)
Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H, menyikapi adanya penetapan Pengadilan Negeri Mempawah terkait pengalihan penahanan terdakwa Edy Chao dalam perkara dugaan peredaran oli palsu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, yang dinilai telah memantik berbagai reaksi di tengah masyarakat.
Menurut Rizal, perkara ini sejak awal telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga kini memasuki persidangan. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil seharusnya mempertimbangkan secara matang aspek hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.
“Memang secara hukum, pengalihan atau penangguhan penahanan merupakan hak subjektif majelis hakim yang menangani perkara. Namun perlu diingat, perkara ini adalah perkara yang menyita perhatian publik, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyoroti alasan kesehatan yang dijadikan dasar pengalihan penahanan. Menurutnya, apabila terdakwa benar-benar dalam kondisi sakit, seharusnya mekanisme yang digunakan adalah pembantaran penahanan, bukan pengalihan menjadi tahanan kota.
“Kalau alasan utamanya sakit, mestinya dilakukan pembantaran penahanan. Artinya terdakwa dirawat di rumah sakit yang ditunjuk dengan pengawasan aparat. Ini berbeda dengan pengalihan ke tahanan kota yang justru memberikan ruang gerak lebih luas. Di sinilah letak kejanggalannya,” tegasnya.
"Jpu harus meneliti apakah surat keterangan dokter yg diberikan telah sesuai dengan prosedur dan kode etik kedokteran, harus diteliti riwayat penyakitnya , rekam medis penyakit terdahulu dan rekam medis yg dilakukan dokter skrg yg memberikan suratvketerangan, yg menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam penetapan pengalihan penahanan", ujarnya
Rizal juga mempertanyakan kejelasan lokasi pelaksanaan tahanan kota terhadap terdakwa. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan efektivitas pengawasan.
“Harus jelas, tahanan kota ini diberlakukan di wilayah mana. Apakah di Mempawah, Pontianak, atau daerah lain. Karena jika berada di luar yurisdiksi pengadilan, tentu ada potensi mobilitas yang sulit dikontrol. Ini yang harus dijelaskan secara transparan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai adanya pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak keberatan atas pengalihan penahanan juga perlu dikaji lebih dalam.
“Dalam praktik persidangan, jaksa memiliki peran penting untuk menghadirkan terdakwa. Ketika jaksa menyatakan tidak keberatan, ini tentu menjadi faktor yang sangat mempengaruhi pertimbangan hakim. Namun publik juga berhak mengetahui, apakah sikap tersebut sudah melalui kajian yang komprehensif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi ketimpangan perlakuan hukum dibandingkan perkara lain yang memiliki tingkat keseriusan serupa.
“Pertanyaannya, berapa banyak perkara lain dengan tingkat yang kurang lebih sama yang tidak mendapatkan perlakuan serupa? Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda. Ini yang bisa memicu persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, Rizal menilai adanya perbedaan waktu antara tanggal penetapan dan jadwal persidangan juga menimbulkan tanda tanya.
“Lazimnya penetapan pengadilan dibacakan dalam persidangan. Namun dalam perkara ini, persidangan berlangsung tanggal 28 Juli, sementara penetapan pengalihan penahanan sudah ditandatangani tanggal 27 Juli. Ini tentu menjadi hal yang patut untuk dijelaskan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai tafsir di masyarakat apabila tidak dijelaskan secara terbuka.
“Di satu sisi, hakim memiliki kewenangan penuh. Namun di sisi lain, publik juga menunggu bagaimana proses hukum berjalan secara transparan dan adil sampai putusan akhir. Jangan sampai penetapan ini justru menimbulkan backlash atau kecaman dari masyarakat,” tegasnya lagi.
Rizal pun mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan kembali penetapan tersebut, serta meminta pihak kejaksaan memberikan penjelasan terkait sikap tidak keberatan yang menjadi bagian dari pertimbangan.
“Kami mendorong agar penetapan ini dapat ditinjau ulang. Kejaksaan juga perlu menjelaskan secara terbuka apakah benar tidak keberatan tersebut menjadi dasar pertimbangan utama. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Mempawah maupun Kejaksaan Negeri Mempawah terkait pertimbangan detail dan pengawasan terhadap pelaksanaan tahanan kota tersebut.
Kasus ini kini tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik, di mana kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kembali dipertaruhkan.
(Tim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.