Sejarah Pulau Penebang dan Pelapis, Rusak Akibat Smelter Bauksit PT DIB
FAKTAKALBAR.ID – Pulau Penebang dan Pulau Pelapis bukan sekadar gugusan pulau di pesisir Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua pulau ini menyimpan perjalanan panjang yang dibentuk oleh proses geologi, bentang topografi, serta k…
FAKTAKALBAR.ID – Pulau Penebang dan Pulau Pelapis bukan sekadar gugusan pulau di pesisir Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua pulau ini menyimpan perjalanan panjang yang dibentuk oleh proses geologi, bentang topografi, serta kehidupan sosial masyarakat pesisir.
Sebelum dikenal sebagai kawasan yang menarik perhatian sektor pertambangan karena tengah dibangun smelter bauksit milik PT DIB, wilayah tersebut lebih dahulu tumbuh sebagai ruang hidup masyarakat yang bergantung pada laut dan sumber daya pesisir.
Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Kalimantan Barat, Roni (nama samaran) memaparkan, dari sisi geologi, Pulau Penebang dan Pulau Pelapis merupakan bagian dari kawasan pesisir Kalimantan Barat yang terbentuk melalui proses sedimentasi dan dinamika Paparan Sunda selama jutaan tahun.
Kawasan ini juga berada dalam pengaruh satuan geologi regional yang berkaitan dengan keberadaan batuan Granit Sukadana, yaitu batuan beku berumur tua yang tersebar di sebagian wilayah Kayong Utara dan menjadi salah satu penyusun geologi kawasan tersebut.
Endapan sedimen, pengaruh pasang surut, serta aktivitas tektonik membentuk karakter daratan yang relatif landai dengan lingkungan pesisir yang kaya akan sumber daya alam. Kondisi geologi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar munculnya berbagai kajian mengenai potensi mineral logam di kawasan tersebut.
Secara topografi, kedua pulau didominasi dataran rendah yang berbatasan langsung dengan laut. Garis pantainya dipengaruhi arus dan pasang surut, sementara sebagian wilayah masih ditumbuhi vegetasi pesisir.
“Karakter tersebut sejak lama menjadikan Pulau Penebang dan Pulau Pelapis sebagai lokasi yang strategis bagi aktivitas pelayaran tradisional, perikanan, hingga persinggahan masyarakat pesisir,” kata Roni, Senin, 6 Juli 2026.
Sementara dari aspek sosial, sejarah kedua pulau tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Melayu pesisir yang secara turun-temurun menggantungkan hidup pada hasil laut.
Aktivitas melaut, mencari ikan, hingga memanfaatkan hasil hutan pesisir menjadi identitas masyarakat setempat jauh sebelum munculnya berbagai rencana pemanfaatan sumber daya mineral.
‘Sejarah kawasan tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak hanya dilihat dari potensi mineralnya,” ujar Roni.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, aspek geologi, topografi, dan sejarah sosial merupakan fondasi utama yang menjelaskan mengapa Pulau Penebang dan Pulau Pelapis memiliki nilai penting, baik dari sisi lingkungan maupun sumber daya alam.
Menurut Roni, berdasarkan data yang pernah dihimpun dari instansi teknis, pada tahun 2009 memang telah terdapat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas mineral logam berupa besi dan timah putih di kawasan tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa pada peta administrasi pertambangan saat itu belum tercantum nama perusahaan pemegang izin sebagaimana yang lazim ditemukan pada sistem informasi pertambangan saat ini.
“Pada masa itu memang kebijakan administrasi di dinas terkait masih seperti itu. Yang ditampilkan lebih kepada area pengajuan WIUP, sedangkan identitas badan usaha belum selalu dicantumkan dalam peta yang beredar. Jadi kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku saat itu,” ujar Roni.
Ia menambahkan, dokumen pengajuan pada masa tersebut umumnya telah memuat informasi administratif seperti luas wilayah pengajuan beserta tanggal mulai dan berakhirnya masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku saat proses perizinan dilakukan.
Namun, menurut Roni, rincian tersebut hanya dapat dipastikan melalui dokumen resmi yang tersimpan pada instansi berwenang karena setiap pengajuan memiliki karakteristik yang berbeda.
Sementara itu, Rahman, warga lokal yang telah lama mengenal Pulau Penebang dan Pulau Pelapis, mengaku masyarakat pada masa itu lebih banyak mengenal kedua pulau sebagai kawasan pesisir yang menjadi tempat mencari nafkah dibandingkan sebagai wilayah dengan potensi pertambangan.
Baca Juga: Ekologi Pulau Penebang Kalbar Rusak Akibat Aktivitas PT DIB
Menurutnya, aktivitas nelayan dan pemanfaatan sumber daya laut menjadi denyut utama kehidupan masyarakat.
“Bagi kami, Pulau Penebang dan Pulau Pelapis adalah bagian dari sejarah kampung. Sejak dulu masyarakat hidup dari laut. Informasi mengenai pengajuan pertambangan baru mulai ramai dibicarakan setelah ada kabar mengenai potensi mineral di kawasan ini,” kata Rahman.
Sejarah Pulau Penebang dan Pulau Pelapis pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai potensi mineral logam, tetapi juga mengenai bentang alam yang terbentuk selama jutaan tahun serta kehidupan masyarakat pesisir yang telah berlangsung lintas generasi.
"Memahami sejarah kedua pulau secara utuh menjadi penting agar setiap kebijakan pemanfaatan ruang tetap mempertimbangkan keseimbangan antara nilai sejarah, kondisi lingkungan, dan kepentingan pembangunan," pungkas Rahman.
Sedangkan Sarjana Lingkungan Hidup, Fauzan, S.Ling., menegaskan bahwa perlindungan kawasan Pulau Penebang dan Pulau Pelapis harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas pembangunan industri berskala besar seperti pembangunan smelter bauksit milik PT DIB.
“Setiap kegiatan industri di kawasan Pulau Penebang dan Pelapis wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pengawasan yang ketat, transparansi informasi, serta pelibatan masyarakat menjadi hal penting agar pembangunan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan di kemudian hari,” ujar Fauzan, Selasa (30/6/2026).
Apa lagi lanjutnya, aktivitas pembangunan smelter bauksit milik PT DIB di kawasan Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran terhadap ekosistem pesisir.
Keberadaan kawasan industri pengolahan bauksit di wilayah tersebut dinilai membutuhkan pengawasan yang ketat, transparan, dan berkelanjutan. Pengawasan itu diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.
"Setiap kegiatan industri yang berpotensi memengaruhi kualitas udara, kualitas air, tingkat kebisingan, hingga pengelolaan limbah seharusnya mendapat pengawasan serius dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Menurut Fauzan, keberadaan industri pengolahan mineral harus dibarengi dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disiplin serta keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai potensi dampak dan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan perusahaan.
“Pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemantauan kualitas air dan udara, serta pelaksanaan seluruh komitmen lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana kewajiban-kewajiban tersebut dijalankan oleh perusahaan,” katanya.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Kewajiban tersebut mencakup pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemantauan kualitas lingkungan, serta pelaksanaan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan serta melaksanakan seluruh kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara konsisten.
“Kewajiban tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus dapat dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan,” pungkas Fauzan.
[Tim]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.