Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Kalbar, Ditangkap di Jakarta
Faktakalbar.id - Tim Buser Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Pamar Lubis, tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat yang ditangani Polda Kalimantan Barat, di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Tim Buser Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Pamar Lubis, tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat yang ditangani Polda Kalimantan Barat, di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pamar Lubis ditangkap ketika hendak menghadiri panggilan sidang kode etik notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah DKI Jakarta di Kantor Kementerian Hukum DKI Jakarta.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polda Kalbar memasukkan Pamar Lubis ke dalam Daftar Pencarian Orang melalui surat bernomor DPO/65/IX/Res.1.9/2026/Direskrimum.
Sebelumnya, penyidik Polda Kalbar telah beberapa kali memanggil Pamar Lubis untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Polda Kalbar kemudian mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya pada 23 September 2026 untuk membantu pencarian terhadap tersangka.
Setelah diamankan, Pamar Lubis dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses selanjutnya dilakukan.
Ia selanjutnya akan dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana Pasal 391 ayat (2) KUHP.
Perkara yang menjerat Pamar Lubis sebelumnya telah melewati proses praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pada 7 September 2026, hakim tunggal Nuraini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar Lubis.
Putusan tersebut membuat proses penyidikan perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen oleh Polda Kalbar tetap berlanjut.
Perkara tersebut bermula dari laporan ahli waris yang diwakili Imran Kurniawan pada 2022 terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.
Pamar Lubis kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, sebelum penyidikan perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 2025.
Penyidikan kembali berjalan setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak pelapor dikabulkan pada 2026.
Imran Kurniawan mengapresiasi penangkapan tersebut dan berharap Pamar Lubis mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Terima kasih yang tak terhingga untuk jajaran Polda Kalbar dan Polda Metro Jaya yang telah berhasil menangkap Pamar Lubis yang dikenal sangat licin dan telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Imran, Jumat, 2 Oktober 2026.
Imran juga berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan karena lokasi yang disebut berkaitan dengan perkara berada di wilayah hukum Ketapang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.