PBPH Akan Wajib Pasang Alat Pantau Gambut, Pemantauan Tinggi Muka Air Diperketat
Faktakalbar.id - Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Faktakalbar.id - Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan alat tersebut akan digunakan untuk memantau tinggi muka air tanah dan tingkat kelembapan pada areal gambut yang dikelola pemegang izin.
Raja Juli menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
“Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini,” kata Raja Juli.
Menurut dia, pemantauan kondisi gambut diperlukan agar perubahan tinggi muka air tanah dan kelembapan dapat diketahui lebih cepat.
Pemantauan bahkan dapat dilakukan dalam interval tertentu untuk memperoleh informasi mengenai kondisi gambut secara waktu nyata.
“Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu,” ujarnya.
Data tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi perubahan kondisi gambut sebelum berkembang menjadi faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.
Penguatan sistem pemantauan juga berkaitan dengan kebutuhan pengelolaan tata air di kawasan gambut.
Pemantauan pada areal konsesi menjadi perhatian karena kondisi gambut dipengaruhi oleh tinggi muka air tanah dan kelembapan.
Raja Juli sebelumnya juga menyebut pengelolaan konsesi gambut perlu memperhatikan keterhubungan kawasan dalam satu Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Kewajiban pemasangan alat pemantau tersebut muncul di tengah penguatan pengawasan terhadap pemegang PBPH dalam pengendalian karhutla.
Pada Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam PBPH setelah menemukan kebakaran pada areal kelolaan dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran pada arealnya dinilai luas dan berulang.
Pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut antara lain mencakup kesiapan pengendalian kebakaran, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Dengan sistem pemantauan kondisi gambut yang lebih rutin, pemerintah berharap potensi perubahan kondisi lahan dapat diketahui sebelum kebakaran terjadi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.