1,33 Ton Sabu dan Ratusan Kilo Ganja Musnah Dibakar Bareskrim di Cilegon
Faktakalbar.id, CILEGON –
Badan Reserse Kriminal (
Bareskrim
) Polri menggelar pemusnahan narkoba Bareskrim dalam jumlah besar di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (30/10/2025) dini hari.
Total 2,1 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari acara pemusnahan simbolis yang dipimpin oleh
Presiden RI Prabowo Subianto
pada Rabu (29/10) pagi harinya.
Baca Juga:
Prabowo Bela Tindakan ‘Titip’ Pengawal Jadi Perwira: “Mereka Pertaruhkan Nyawa”
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Camry Wibisono, di Cilegon, Kamis, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari barang bukti yang disita dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Malam ini, kita sama-sama menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil perjuangan rekan-rekan kita dari Direktorat Tindakan Narkoba,” katanya.
Rincian Barang Bukti
Audie merinci, barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut terdiri dari beragam jenis narkotika sitaan, meliputi:
Sabu: 1,33 ton
Ekstasi: 335.019 butir
Ganja: 608.095 gram (608 kg)
Tembakau Gorila: 18,4 kilogram
Heroin: 1,1 kilogram
Ketamin: 2.356 gram (2,3 kg)
Etominate: 12.429 mililiter
Happy Five: 7.993 butir
Happy Water: 27.851 gram (27,8 kg)
THJ: 5.531 gram (5,5 kg)
Baca Juga:
Kapolri Paparkan Keberhasilan Transformasi 118 Kampung Narkoba di Seluruh Indonesia
Pemusnahan ini, lanjutnya, adalah realisasi dari acara simbolis yang telah dilakukan oleh Presiden.
“Pemusnahan tadi pagi (bersifat) simbolis dari Bapak Presiden Republik Indonesia. Dan malam ini, kita menghabiskan seluruh yang tadi pagi sudah diizinkan oleh Bapak Presiden untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Sitaan Setahun Capai 214 Ton
Kombes Pol Audie menjelaskan bahwa 2,1 ton narkotika yang dimusnahkan itu merupakan sebagian kecil dari total sitaan Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama satu tahun terakhir.
“Selama periode tersebut (Oktober 2024-Oktober 2025), Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menahan tersangka sebanyak 65.572 orang,” ungkapnya.
Dari jumlah kasus tersebut, 1.898 program rehabilitasi telah dilakukan. Adapun total barang bukti yang disita dalam periode satu tahun itu mencapai sekitar 214 ton, dengan estimasi nilai mencapai Rp 29,36 triliun.
Audie menjelaskan alasan mengapa tidak semua barang bukti dimusnahkan sekaligus. Hal ini terkait dengan amanat undang-undang yang mengharuskan pemusnahan segera.
“Dalam undang-undang, kita mengamanahkan bahwa kita hanya bisa menyimpan barang bukti itu paling lama 14 hari. Antara 7 sampai 14 hari itu sudah harus dimusnahkan,” terangnya.
Proses pemusnahan narkoba Bareskrim kali ini dilakukan karena barang bukti tersebut telah mendapat penetapan sita, baik dari kejaksaan maupun pengadilan.
Baca Juga:
Prabowo: “Saya Ngaku, Aku Titip 2-3 Orang” Mantan Pengawal ke Polri
Pemusnahan tersebut turut menghadirkan 11 orang tersangka yang merupakan tahanan Bareskrim Polri.
Mengenai pemilihan lokasi, Audie menyebut PT Wastec Internasional dipilih karena merupakan mitra berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan memiliki fasilitas yang mumpuni.
“PT Wastec Internasional ini adalah salah satu mitra kami dan mereka sangat berpengalaman di dunia internasional untuk pengelolaan limbah B3,” katanya.
Ia membandingkan kapasitas mesin insinerator di fasilitas tersebut yang mampu memusnahkan 1.200 kilogram limbah per jam, jauh lebih besar dibandingkan mesin lain yang mungkin hanya berkapasitas 15 kilogram per jam.
Selain itu, lokasi PT Wastec yang jauh dari pemukiman warga dinilai dapat meminimalisir dampak lanjutan dari asap pembuangan.
“Ini (suhu pembakaran) pasti di atas 1.000 derajat. Nanti kan hasilnya itu dalam bentuk abu yang kemudian dimusnahkan, dikasih cairan jadi musnah sama sekali. Tidak ada lagi yang bisa dimanfaatkan dari residunya,” pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.