faktakalbar

14 Siswa SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Alami Pengeroyokan

Penulis: Redaksi Saturday, 07 March 2026 📖 2 menit
14 Siswa SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Alami Pengeroyokan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Sejumlah siswa kelas tiga diduga menganiaya belasan adik tingkatnya di asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa pada akhir Februari 2026. Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan ini ke kepolisian. Kuasa hukum korban dari Kantor Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan mengena i insiden tersebut kepada publik. Peristiwa ini terjadi pada dini hari. Para korban merupakan adik tingkat dari para terduga pelaku. Baca Juga:  Bawaslu Kubu Raya Awasi Verifikasi Faktual Data Pemilih di Empat Kecamatan "Kronologinya korban merupakan adik tingkat kelas dua, sedangkan yang menjadi terduga pelaku adalah kakak kelas di tingkat tiga. Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian itu terjadi sekitar jam satu dini hari. Para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang, serta dianiaya hingga menyebabkan luka," jelas Andrean. Tim kuasa hukum mendata belasan siswa menjadi korban dalam insiden ini. Sebagian dari mereka telah mengambil langkah hukum secara resmi. "Setahu kami jumlah korban sekitar 14 orang. Dari jumlah itu sudah ada tujuh orang yang melaporkan kejadian ini ke Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya," tambahnya. Luka Korban dan Modus Pelaku Para pelaku mengeroyok, menendang, dan menganiaya para korban secara brutal. Satu korban menderita luka parah pada bagian mulut hingga kawat gigi menembus bibir akibat benturan. Para korban juga mengalami kesulitan saat mengenali semua pelaku. Hal ini terjadi karena sebagian pelaku sengaja memakai penutup wajah saat melancarkan aksi kekerasannya. Tim kuasa hukum menuntut pertanggungjawaban pihak sekolah atas kelalaian pengawasan di lingkungan asrama. "Hari ini kami menyampaikan konferensi pers terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan dan perlindungan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa. Sekolah ini berbasis asrama dan semi-militer. Kami dan tim kuasa hukum dari keluarga korban prihatin atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, khususnya terhadap anak-anak dari klien kami." Mereka juga melayangkan somasi resmi kepada pihak sekolah agar pihak manajemen segera mengambil tindakan perbaikan. "Kami berharap ada langkah tegas dari pihak sekolah untuk memastikan keamanan para siswa di lingkungan asrama." Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Sekolah Gratis dengan Desain Sendiri Aparat kepolisian berpotensi menjerat para terduga pelaku menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini mengancam para pelaku dengan hukuman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak jika terbukti korban maupun pelaku masih berstatus di bawah umur. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK