18 Tersangka Diringkus dalam Kasus Narkoba Polda Kalbar, Dua Berstatus Residivis
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Kepolisian Daerah
(Polda) Kalimantan Barat
secara resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan 11 tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi sepanjang bulan Februari 2026.
Sebanyak 18 orang tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian, di mana dua orang di antaranya diketahui berstatus sebagai residivis kambuhan.
Baca Juga:
Pemusnahan Narkoba Polda Kalbar: Mesin Inseminator Hancurkan 16 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi
Rilis pengungkapan puluhan kasus narkoba Polda Kalbar ini disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak pada Jumat (27/2/2026).
Gelar perkara ini dihadiri Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi, Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, dan Kanwil Bea Cukai Kalbar.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono, menegaskan bahwa penangkapan belasan tersangka ini merupakan respons cepat aparat atas informasi dari masyarakat.
"Konferensi Pers hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran Narkotika di Kalbar," ujar Hindarsono di hadapan awak media.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus," ungkap Hindarsono menegaskan status tindak kejahatan para pelaku.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi keringanan hukum bagi kedelapan belas tersangka tersebut.
Baca Juga:
Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, membeberkan bahwa para pelaku akan menghadapi proses hukum yang sangat berat.
"Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, konstruksi hukum bagi para pelaku kasus narkoba Polda Kalbar ini sangat ketat. Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain penindakan represif, kepolisian terus menggencarkan upaya pencegahan yang melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan.
"Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," lanjut Bambang.
Ia menekankan bahwa langkah ini selaras dengan prinsip kerja pimpinan Polda Kalbar dalam menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya zat adiktif.
"Semua jaringan dan berbagai modus operandi kejahatan termasuk penyalahgunaan Narkoba akan di tindak tegas dengan berkolaborasi bersama Masyarakat dan semua stakeholder terkait sesuai prinsip kerja Kapolda Kalbar yaitu Responsif, kolaboratif dan Solutif," pungkas Bambang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.