faktakalbar

20 Media Massa di Kalbar Ikuti Coaching Clinic Literasi KIP, Ini Poin Pentingnya

Penulis: Redaksi Sunday, 01 February 2026 📖 2 menit
20 Media Massa di Kalbar Ikuti Coaching Clinic Literasi KIP, Ini Poin Pentingnya
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebanyak 20 media massa lintas platform di Kalimantan Barat mengikuti agenda Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, (30/1/2026) . Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Provinsi Kalbar ini dirancang untuk menyelaraskan pemahaman antara badan publik dan jurnalis dalam mengelola arus informasi di era digital . Ketua KI Kalbar, M. Darusalam , menekankan pentingnya meluruskan persepsi publik mengenai kewenangan lembaga yang dipimpinnya. "Kami perlu memperjelas bahwa Komisi Informasi bekerja berdasarkan koridor mekanisme yang diatur undang-undang, mulai dari permohonan informasi hingga penyelesaian sengketa. Jadi, tidak tepat jika ada anggapan bahwa kami memiliki akses langsung ke seluruh data di semua badan publik," tegas Darusalam . Baca Juga:  Sambut Kunker Komisi V DPR RI, Muhammadin Bahas Perpanjangan Runway Bandara Singkawang Ia juga menambahkan bahwa peran pers sangat krusial dalam menyebarluaskan literasi ini, dengan menyatakan, "Akselerasi keterbukaan informasi di Kalimantan Barat tidak akan bisa bergerak cepat tanpa keterlibatan aktif dari rekan-rekan jurnalis sebagai mitra strategis kami" . Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Lufti Faurusal Hasan , menyoroti pentingnya langkah mitigasi untuk menghindari konflik administratif. "Sebenarnya banyak sengketa informasi yang bisa kita cegah sejak dini apabila pihak PPID memahami kewajibannya dan pemohon informasi mengikuti prosedur. Fokus kami dalam kegiatan ini adalah pada aspek preventif," ujar Lufti . Menutup diskusi, Wakil Ketua KI Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga , memberikan catatan khusus bagi badan publik dalam melayani insan pers. "Badan publik harus bisa membedakan mana permohonan informasi administratif dan mana tugas peliputan. Ketika kawan-kawan jurnalis sedang menjalankan fungsi liputan atau klarifikasi, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Pers, bukan prosedur adminisratif permohonan informasi," pungkas pria yang akrab disapa Edho tersebut . [caption id="attachment_71080" align="aligncenter" width="673"] Jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat bersama perwakilan instansi terkait berfoto bersama usai kegiatan Coaching Clinic Penguatan Literasi KIP untuk Media Massa di Gedung Terpadu Lantai 2, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (30/1/2026). (Dok. Faktakalbar.id)[/caption] Baca Juga:  Buntut Kasus Kalibata, Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Pihak Ketiga Adapun daftar media dan organisasi yang berpartisipasi dalam kegiatan ini meliputi Pontianak Post , Tribun Pontianak , Suara Pemred , Inside Pontianak , Antara Kalbar , RRI Pontianak , Kolase.id , TVRI Kalbar , Pontianak TV , dan Kompas TV . Selain itu, hadir pula Ruai TV , Detik.com , Suara Kalbar , Warta Pontianak , Klik Wartaku , Kalbar Online , Kalbar News, Fakta Kalbar , Inidata.id, serta Ketua Satupena Kalimantan Barat, Rosadi Jamani . (*Red/Ryle)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK