faktakalbar

3 Dekade Digerogoti Gurandil: 250 Tenda Tambang Ilegal di Halimun Salak Terungkap Satelit, Ekosistem Terancam

Penulis: Redaksi Sunday, 26 October 2025 📖 2 menit
3 Dekade Digerogoti Gurandil: 250 Tenda Tambang Ilegal di Halimun Salak Terungkap Satelit, Ekosistem Terancam
Faktakalbar.id, NASIONAL — Citra satelit Google Maps telah mengungkap skala masif dari aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di jantung Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Ratusan tenda biru, yang dipastikan sebagai markas para penambang liar atau 'gurandil', terdeteksi tersebar di 36 titik di dalam kawasan konservasi tersebut. Aktivitas perusakan ini ternyata bukanlah masalah baru. Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, mengonfirmasi bahwa penambangan ilegal di kawasan itu telah berlangsung lebih dari tiga dekade . Baca Juga:  KPK Sebut Dampak Lingkungan Tambang Jadi Penyebab Penduduk Lokal Miskin "Benar, aktivitas penambangan ilegal di kawasan ini sudah ada sejak awal 1990-an," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025). Menurutnya, aktivitas ini semakin marak setelah perusahaan tambang emas legal, PT ANTAM, berhenti beroperasi di Cikotok, Kabupaten Lebak. Beroperasi di Jalur Emas, Didominasi Warga Lokal Para gurandil ini menyasar jalur emas yang membentang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, Cibuluh, hingga terhubung ke Pongkor di Kabupaten Bogor. Inventarisasi Balai TNGHS mencatat ada sekitar 250 unit tenda kemah yang tersebar di 36 lokasi. "Titik-titik utama berada di Cibuluh, Cibarengkok, dan Ciberang," kata Budhi. Sebagian besar penambang liar diidentifikasi sebagai warga yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional, seperti dari Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, dan Citorek. Namun, sebagian lainnya juga datang dari luar kawasan, seperti Sukajaya (Bogor), Tasikmalaya, dan Jampang (Sukabumi). Dampak Kerusakan Ekosistem Serius Aktivitas ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun ini telah menimbulkan kerusakan serius bagi ekosistem TNGHS. Budhi Chandra memaparkan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya untuk memproses emas, seperti merkuri dan sianida, telah menyebabkan pencemaran berat. Bahan kimia beracun tersebut mencemari air sungai yang mengalir ke permukiman warga di hilir. Padahal, TNGHS merupakan hulu dari sungai-sungai besar di Banten dan Jawa Barat, termasuk Sungai Ciberang dan Cidurian. Selain pencemaran air, kerusakan hutan juga tak terhindarkan. Para penambang membuka lahan untuk mendirikan tenda dan menebangi pohon-pohon untuk menyangga lubang galian tambang. "Bukan hanya air yang tercemar, tapi juga banyak satwa liar yang terusik. Habitat mereka terganggu dan fungsi ekosistem hutan mulai menurun," tegas Budhi. Pembukaan lahan di lereng-lereng curam ini juga secara signifikan meningkatkan risiko bencana tanah longsor di kawasan taman nasional tersebut. Baca Juga:  KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Rp 6,8 Miliar/Hari Dekat Mandalika, Penindakan Disebut Sulit (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK