faktakalbar

30 Ribu Pekerja di Indonesia Kena PHK hingga Awal Juni 2025

Penulis: Redaksi Wednesday, 25 June 2025 📖 2 menit
30 Ribu Pekerja di Indonesia Kena PHK hingga Awal Juni 2025
Faktakalbar.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri , mengungkapkan bahwa jumlah pekerja di Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai sekitar 30.000 orang hingga awal Juni 2025. " 26.000 ya terakhir, ya sekitar 30.000-an per akhir Mei sampai minggu pertama Juni 2025 ," ujar Indah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/06/2025). Indah menyatakan, data PHK saat ini sedang difinalisasi oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) serta Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker. Baca Juga:   Warga dan Tokoh Adat Datangi PT SBW, Protes PHK Sepihak Mantan Satpam Tujuannya agar data yang disajikan benar-benar valid dan mencerminkan kondisi riil di lapangan. " Ya karena sekarang kan supaya data itu lebih valid, maka dipusatkan di Pusdatik, di Barenbang. Karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), harus di-validasi dulu. Supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat ," jelasnya. Terkait detail sektor dan wilayah yang paling terdampak PHK, Indah belum menyampaikan secara spesifik dan menyebut hal itu masih akan diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) masih dalam proses koordinasi, khususnya dengan Sekretariat Negara (Sesneg), dan belum sampai ke Presiden. " Satgas PHK, sekali lagi, ini kan saya sampaikan bahwa kita ingin Satgas itu dari hulu ke hilir. Jadi dari segi draft regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Sesneg, bukan di tangan Presiden, kita masih koordinasi dengan Sesneg ," kata Yassierli dalam konferensi pers terkait Penyaluran BSU, Selasa (24/06/2025). Pernyataan ini sekaligus menanggapi dorongan dari sejumlah serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), yang menilai perlu ada kajian ulang terhadap pembentukan Satgas PHK guna menghindari tumpang tindih dengan rencana pembentukan Dewan Buruh. Baca Juga:   Menaker Yassierli: Jangan Anggap Buruh Hanya Obyek, Ajak Maju Bersama Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan tetap memandang penting kehadiran Satgas PHK sebagai instrumen mitigasi menyeluruh dalam menghadapi gelombang pemutusan kerja yang masih terjadi. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK