faktakalbar

33 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Pelaku Pembunuhan Bayi di Desa Semata Sambas

Penulis: Redaksi Thursday, 24 April 2025 📖 1 menit
33 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Pelaku Pembunuhan Bayi di Desa Semata Sambas
Faktakalbar.id, SAMBAS - Satreskrim Polres Sambas melalui Unit KBO menggelar rekonstruksi kasus tragis pembunuhan bayi yang sempat menghebohkan warga Desa Semata pada 7 Februari lalu. Adegan Rekonstruksi ini digelar di Mapolres Sambas, Kamis (24/4/2025).  Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka berinisial ICL, seorang remaja berusia 17 tahun, yang memperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa nahas tersebut. Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Sambas , Iptu Rio Castella, kejadian bermula pada Rabu, 5 Februari 2025, ketika ICL melahirkan bayi di dalam kamar mandi.  Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pemangkat Sambas adalah Menantu Korban "Pelaku mengira hanya mengalami sakit perut biasa, tanpa menyadari bahwa dirinya tengah hamil," ungkap Rio. Dua hari setelah persalinan, tepatnya 7 Februari 2025, ICL diduga membuang jasad bayi ke sungai. Jasad tersebut ditemukan oleh seorang pemancing. "Dalam keadaan panik dan takut ketahuan, pelaku melahirkan di toilet. Setelah itu, ia membungkus bayi dengan jas hujan, kemudian mengikat bagian leher bayi menggunakan kantong plastik hitam hingga bayi tersebut meninggal dunia," jelasnya. Adegan rekonstruksi dimulai dari saat pelaku mengeluh sakit perut kepada ibunya, lalu menuju ke toilet. Di sanalah proses persalinan berlangsung tanpa bantuan siapa pun. Saat bayi masih hidup dan menangis, ICL mengambil langkah tragis dengan membungkus dan mengikat leher bayi. Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan di Pemangkat Sambas Tiga hari setelah proses persalinan, ICL membuang jasad bayinya ke Sungai Semata.  "Dia menyimpan jasad bayi serta ari-arinya di dalam jok sepeda motor, lalu membuangnya sepulang sekolah," lanjut Iptu Rio. ICL kini dijerat Pasal 341 KUHP , yang menyatakan seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya setelah melahirkan dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, pria berinisial K, yang merupakan ayah dari bayi tersebut, telah menyerahkan diri dan kini tengah diproses oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan.  "K diketahui berusia sekitar 40 tahun," tandasnya. (DNS) Baca Juga: Warga Gempar, Seorang Pria di Salatiga Sambas Tewas Gantung Diri

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK