40 UMKM Pontianak Kantongi Sertifikat Halal Gratis dari Pemkot
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Pemerintah Kota (
Pemkot
) Pontianak, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha lokal.
Sebanyak 40 sertifikat halal diserahkan kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.
Bantuan fasilitasi sertifikasi ini didanai melalui skema APBD Kota Pontianak Tahun 2025.
Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Meningkat Jadi 5,03 Persen, Pemkot Genjot Belanja Modal dan UMKM
Langkah ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Kota Pontianak agar semakin tumbuh dan berkembang, terutama dari segi penjaminan kehalalan produk dan jasa yang ditawarkan.
Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Kusmiati, mengatakan bahwa sertifikat halal UMKM Pontianak ini dapat meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat.
Ia menggarisbawahi, jika sebuah produk atau jasa telah tersertifikasi halal, nilai jualnya juga akan semakin menarik di mata konsumen.
“Dengan adanya sertifikat halal, ini bisa meningkatkan promosi dari produk-produk yang mereka hadirkan. Kemudian tentu saja dapat memberikan rasa aman kepada konsumen dan pengguna jasanya,” ungkapnya pasca penyerahan sertifikat halal di UMKM Center, Jumat (31/10/2025).
Kusmiati menambahkan, sektor UMKM yang menerima sertifikat halal kali ini didominasi oleh sektor makanan.
Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan jika ada pelaku usaha sektor lainnya yang ingin mendaftarkan usahanya untuk pengajuan sertifikasi.
Pihaknya optimistis target sertifikasi tahun ini akan tercapai.
“Kami tahun ini targetnya 115 sertifikat. Sekarang yang sudah terbit itu 40. Kita sedang berproses lagi untuk gelombang kedua dan kita harapkan dalam waktu dekat itu bisa terbit lagi sertifikat halalnya,” jelas Kusmiati.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari LPPOM Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Fasilitasi 100 Sertifikat Halal untuk UMKM, Dorong Kota Jadi Destinasi Kuliner Halal
Direktur LPPOM Kalbar, Agus Wibowo, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dalam mendorong perkembangan UMKM melalui jaminan produk halal.
Menurutnya, literasi dan kesadaran masyarakat tentang kehalalan produk dan jasa saat ini sudah semakin meningkat.
“Sekarang kesadaran masyarakat Kota Pontianak saya lihat sudah semakin meningkat. Dengan sertifikasi halal, maka kepedulian masyarakat akan poduk dan jasa yang halal itu semakin tinggi,” terangnya.
Agus juga mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Pontianak untuk tidak ragu mengajukan sertifikat halal UMKM Pontianak bagi produk dan jasanya.
Ia menegaskan bahwa prosesnya kini cukup mudah dan tidak memakan waktu lama, serta tersedia dalam dua skema.
“Mengurus sertifikasi halal itu ada dua skema. Pertama skema
self-declare
, itu nol biaya. Ini untuk produk-produk yang non resiko atau yang resikonya kecil. Kedua yaitu skema reguler, inilah yang berbiaya. Untuk biaya sudah ditentukan,” tutupnya.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Dorong UMKM Gunakan Produk Dalam Negeri
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.